IKN Nusantara

Meski IKN Nusantara Jadi Ibu Kota di 2024, Jakarta Tetap Jadi Magnet Buat Pendatang

Meski IKN Nusantara jadi Ibu Kota di 2024, Jakarta tetap jadi magnet buat pendatang

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI mencatat, jumlah pendatang pada 2020 lalu mencapai 113.814 jiwa.

Kemudian, jumlah ini meningkat menjadi 139.740 jiwa di tahun 2021 dan naik lagi jadi 151.752 jiwa di tahun 2022.

Pada momen Lebaran tahun ini, Dukcapil DKI juga memprediksi Jakarta bakal kedatangan 36.000 sampai 40.000 pendatang baru.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri dan Pemprov DKI Jakarta mulai menyerap aspirasi publik terkait penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.

Hal ini dilakukan menjelang perpindahan status ibu kota negara ke IKN Nusantara.

"Hanya tersisa kurang lebih 2 tahun Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara.

Oleh karena itu, harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta," ujar Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Kurang dari dua tahun, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan berakhir saat akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam undang-undang dimaksud, sudah ditetapkan ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur.

Konsekuensinya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved