IKN Nusantara

Meski IKN Nusantara Jadi Ibu Kota di 2024, Jakarta Tetap Jadi Magnet Buat Pendatang

Meski IKN Nusantara jadi Ibu Kota di 2024, Jakarta tetap jadi magnet buat pendatang

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai Jakarta masih tetap punya magnet untuk menarik pendatang meski tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara atau IKN.

Diketahui, 2024 Pemerintah akan menetapkan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Indonesia yang baru.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo berencana memindahkan IKN ke Kalimantan pada 2024 mendatang.

Dilansir dari Tribun Jakarta, meski tahun depan tak lagi menyandang status IKN, Gembong menyebut, Jakarta tetap merupakan kota besar di Indonesia.

Jakarta akan tetap menjadi kota seksi di mata para perantau.

“Masih akan banyak pendatang yang ke Jakarta.

Artinya mau pemerintahannya pindah ke Kalimantan atau tidak, Jakarta akan tetap menjadi magnet,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Rabu (3/5/2023).

Hal ini disampaikan Gembong bukan tanpa alasan, menurutnya, pemindahan IKN hanya akan memindahkan pusat pemerintah saja.

Tetapi, pusat kegiatan ekonomi dan bisnis bakal tetap berada di DKI Jakarta.

Menurutnya, hal ini yang bakal tetap jadi daya tarik Kota Jakarta bagi para pendatang.

“Ketika pertumbuhan ekonomi di Jakarta ini baik, maka secara otomatis dia masih akan menjadi magnet. Saya yakin, Jakarta masih akan menjadi pusat pergerakan ekonomi, wisata, dan lainnya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Gembong juga menyebut, masalah klasik di Jakarta seperti banjir, macet, hingga buruknya kualitas udara tak akan begitu saja terselesaikan meski tak lagi menyandang status IKN.

“Persoalan Jakarta juga enggak akan selesai ketika pindahnya ibu kota. Artinya, persoalan klasik Jakarta masih sama dan mesti diselesaikan,” tuturnya.

Sebagai informasi, fenomena urbanisasi warga desa ke kota usai hari raya Lebaran seolah sudah menjadi tradisi.

Dalam tiga tahun terakhir, jumlah pendatang di Jakarta pun terus bertambah.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI mencatat, jumlah pendatang pada 2020 lalu mencapai 113.814 jiwa.

Kemudian, jumlah ini meningkat menjadi 139.740 jiwa di tahun 2021 dan naik lagi jadi 151.752 jiwa di tahun 2022.

Pada momen Lebaran tahun ini, Dukcapil DKI juga memprediksi Jakarta bakal kedatangan 36.000 sampai 40.000 pendatang baru.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri dan Pemprov DKI Jakarta mulai menyerap aspirasi publik terkait penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.

Hal ini dilakukan menjelang perpindahan status ibu kota negara ke IKN Nusantara.

"Hanya tersisa kurang lebih 2 tahun Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara.

Oleh karena itu, harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta," ujar Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Kurang dari dua tahun, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan berakhir saat akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam undang-undang dimaksud, sudah ditetapkan ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur.

Konsekuensinya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved