Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Kaltim Terkini

Ganti Rugi Lahan Warga Transmigran Simpang Pasir Samarinda, Pemprov Kaltim Angkat Suara

Pemprov Kaltim memastikan warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni memastikan warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, akan terima ganti lahan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan menyelesaikan terkait hal ini. 

TRIBUNKALTIMCO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Pemprov Kaltim memastikan warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, akan terima ganti lahan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni berujar bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menyelesaikan hal ini.

Pihaknya juga telah berkonsultasi dan menemui titik terang terkait tuntutan warga transmigran yang bermukim di kawasan tersebut.

Jadi, katanya, karena itu kawasan transmigrasi, itu dulu penyelesaian di pusat, pergantian itu boleh lahan boleh uang, jadi pergantian nanti diberikan lahan.

Baca juga: Belajar Kasus Wadas, Moeldoko Minta Ganti Rugi Lahan IKN Nusantara Cepat Dibayar

"Ketika banding di pengadilan negeri, karena transmigrasi ini ialah hak warisnya, mereka mengatakan belum menerima hak untuk lahan," terang Sri Wahyuni, Jumat (5/5/2023).

Perkembangan terbaru, lanjut Sri Wahyuni, nantinya para warga akan dicarikan lahan di Kaltim untuk menggantikan lahan yang mereka tuntut.

Tim Kemendes PDTT diungkapkannya juga akan turun guna mencari lahan tepat dan mengukur lahannya.

"Kita melaksanakan amanah undang-undang, jadi tidak bisa semerta merta diganti langsung seperti itu, karena kita tidak punya dasar, kementrian juga begitu, jadi lahan diganti dengan lahan," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Kaltim Gelar Lagi Audiensi Teknis Soal Lahan Warga Transmigran Simpang Pasir Palaran

Data lapangan yang didapat Tribunkaltim.co sendiri setidaknya ada 118 KK yang belum diganti lahannya

Disinggung soal lokasi lahan yang akan diberikam pada warga, Sri Wahyuni tak memberi detail penjelasan.

Ia memberikan pemahaman, bahwa pihak Kemendes PDTT mempunyai peta wilayah lahan yang memang peruntukkannya untuk kawasan transmigrasi.

"Jadi Kemendes PDTT itu punya lahan untuk transmigrasi, putusan pengadilan itu kan lahan, jadi tidak harus dimana, yang jelas ini lahan milik pemerintah," tegasnya.

Memang tidak ada penetapan lahan di Samarinda, yang jelas ini akan diganti, kalau masyarakat tidak bisa menerima ini adalah yang dilakukan pemerintah, mengganti lahan transmigrasi dengan lahan.

"Kita tunggu penetapannya, bisa jadi berbeda juga. Tetapi intinya, pemerintah punya niat baik untuk memenuhi hak masyarakat," sambung Sri Wahyuni.

Baca juga: 5 Hari Tutup Jalur Simpang Pasir Samarinda, Demonstran Akui Belum Dapat Respons dari Pemerintah

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni telah melakukan audiensi terkait ganti rugi lahan transmigrasi Simpang Pasir Palaran Samarinda ini di Jakarta, Jumat (14/4/2023) lalu.

Audiensi di Jakarta dua hari lalu dihadiri pula oleh Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Sesditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved