Berita Samarinda Terkini
Motor Pria di Samarinda Dicuri Juru Parkir saat Dititip di Restoran Kawasan Sungai Pinang
Niat hati menitipkan kendaraannya, seorang pria justru kehilangan sepeda motor miliknya di sebuah warung makan Jalan Gatot Subroto, Samarinda.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Niat hati menitipkan kendaraannya, seorang pria justru kehilangan sepeda motor miliknya di sebuah warung makan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro menyebutkan kejadian itu terjadi pada Rabu (26/4/2023) lalu.
Dimana kala itu korban hendak melakukan perjalanan ke Kota Balikpapan pada Pukul 22.00 Wita.
Karena takut kelelahan, korban akhirnya memilih memesan travel dan menitipkan roda dua KT 6598 NI miliknya di warung makan tersebut.
Baca juga: Niat Mencuri di Depan Pemilik, 2 Residivis Muda di Samarinda Kembali Diringkus Kepolisian
"Dia (korban) kunci stang. Di sana juga ada tukang parkir. Jadi pikirnya aman," beber Kompol Rengga saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Minggu (7/5/2023).
Namun apes, saat kembali pada Minggu (27/4), korban tak lagi menemukan kendaraannya.
Sadar sepeda motornya telah dicuri dan merugi Rp 5 juta, korban langsung melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda.
Bermodal laporan itu Tim Macan Borneo dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Baca juga: Daftar Korban Truk Pengangkut Pekerja Terguling di Balikpapan: 1 Tewas, 7 Luka-Luka
Tak butuh waktu lama petugas langsung berhasil mengetahui siapa pelaku curanmor di TKP kawasan Sungai Pinang itu.
"Dari bukti-bukti yang ada kami akhirnya mengetahui pelakunya adalah juru parkir di warung makan itu," beber Kompol Rengga.
Kepada polisi, pelaku yang diketahui bernama Jaya (26) mengaku mengambil sepeda motor itu dengan merusak rumah kunci kontak.
"Sementara pengakuannya mau dia pakai. Karena dia lihat ada motor ditinggal jadi muncul niatan jahat itu," jelasnya lagi.
Jaya diringkus di kediamannya, di Kawasan Jalan Seringgit, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Ia tak dapat berkutik sebab sepeda motor hasil kejahatannya ditemukan terparkir di teras rumahnya.
"Pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
| Penjual Ikan Samarinda jadi Korban Berulang Kena Uang Palsu, Modusnya Pasar Ramai |
|
|---|
| Polisi akan Dalami Motif Briptu AS yang Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Aspol Samarinda |
|
|---|
| Anggaran Pendidikan 20 Persen Disebut Tak Cukup, DPRD Samarinda Soroti Kesejahteraan Guru PAUD |
|
|---|
| DPRD Samarinda Desak Kejelasan Soal Pengurangan Kuota Insentif Guru PAUD |
|
|---|
| Produk UMKM Samarinda Kini Mejeng di 7 Titik Luar Daerah, Program Prorinda Jadi Motor Penggerak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.