Berita Viral

Permintaan Maaf David Yulianto, Koboi Jalanan yang Pakai Pelat Polisi Palsu, Pemasok Senjata Diburu

Permintaan maaf David Yulianto, koboi jalanan yang pakai pelat polisi palsu. Kini polisi buru pemasok senjata untuk David Yulianto.

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang menganiaya hingga menodong senjata airsoft gun ke pengemudi mobil lain di Tol Tomang, Jakarta Barat, ditahan atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Permintaan maaf David Yulianto, koboi jalanan yang pakai pelat polisi palsu. Kini polisi buru pemasok senjata untuk David Yulianto. 

Dia juga tampak menyerang pengemudi taksi online bernama Hendra tersebut.

Diketahui, pengendara sedan tersebut tersinggung karena sebelumnya mobilnya sempat diserempet oleh korban.

"Motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tidak berkenan, berkaitan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut," ujar Kanit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (6/5/2023).

Baca juga: 6 Fakta Koboi Jalanan Pakai Mobil Pelat Polisi: Bawa Pistol Pukul Sopir hingga Disorot Kapolri

Atas perbuatannya tersebut, polisi telah menyiapkan beberapa pasal yang akan menjeratnya.

"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Polisi Buru Sosok E, Pemasok Senjata ke David Yulianto Pelaku Aksi 'Koboi Jalanan' Tol Tomang.

Di dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.

sementara pada pasal 335 KUHPidana, dia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.

"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sosok David Yulianto 

David Yulianto merupakan pelaku aksi koboi di exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Diketahui, David (32) merupakan seorang karyawan swasta.

Dia tinggal di David tinggal di Depok, Jawa Barat tepatnya di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT2/7, Duren Seribu, Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat.

"Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (6/5/2023).

Pelaku penodongan terhadap pengemudi taksi online tersebut berhasil ditangkap oleh tim gabungan polisi di Apartemen M Town Residence, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (5/5/2023).

Dalam kesempatan itu Kombes Trunoyudo mengungkapkan, pelaku bukan merupakan anggota kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved