Ibu Kota Negara
Porsi Pembiayaan IKN Nusantara dari APBN Tidak Berubah, Rincian Pendanaan Proyek Ibu Kota Negara
Porsi pembiayaan IKN Nusantara dari APBN tidak berubah. Berikut rincian pendanaan proyek Ibu Kota Negara yang baru di Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO - Untuk proyek Ibu Kota Negara yang baru, IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim), porsi pembiayaan dari APBN tetap 20 persen.
Porsi pembiayaan IKN Nusantara dari APBN tetap 20 persen meski ada revisi UU IKN.
Sesuai dengan rencana Pemerintah, total kebutuhan pendanaan proyek IKN Nusantara sekitar Rp 466 triliun.
Dari jumlah tersebut, rinciannya terdiri dari pembiayaan APBN sekitar Rp 89,4 triliun (20 persen), KPBU dan swasta sekitar Rp 253,4 triliun (54 persen), serta BUMN & BUMD sekitar Rp 123,2 triliun (26 persen).
Menurut Juru Bicara RUU IKN Diani Sadiawati, revisi UU IKN tidak mengubah besaran porsi anggaran APBN dalam pembangunan IKN.
Diani menyebut, revisi UU IKN akan memasuki tahapan rapat panitia antar kementerian (PAK) pekan depan.
Diharapkan revisi UU IKN dapat ditetapkan DPR pada Juli mendatang.
“(Soal porsi pendanaan APBN) dalam Perubahan UU IKN sampai dengan draft terakhir masih tetap, tidak ada perubahan,” ujar Diani seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kontan.co.id.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, sebelum berinvestasi, investor akan melihat apa saja yang dilakukan pemerintah terkait dengan IKN.
Sebab itu, pada tahap awal pembangunan IKN akan menggunakan APBN.
Endra menyebutkan, pembangunan infrastruktur dasar pada tahap awal menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membangun IKN.
“Kalau sudah liat keseriusan pemerintah, investor akan masuk,” ujar Endra.
Baca juga: Tunggu Pelepasan, Kawasan Hutan di Sekitar IKN Nusantara Jadi Barang Milik Negara
Ketua Satgas Pelaksana Pembangunan IKN Kementerian PUPR Danis Sumadilaga mengatakan, pihaknya telah mengusulkan anggaran APBN senilai Rp 43 triliun hingga tahun 2024.
Jumlah itu terdiri dari Rp 5 triliun pada tahun anggaran 2022, dan Rp 38 triliun pada tahun 2023 dan 2024.
Sebagai informasi, UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pasal 24 menyebutkan, pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/ atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah.
Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Masih Gunakan APBN
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, hingga saat ini belum ada investasi yang terealisasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, pembangunan di IKN semuanya masih bersumber dari APBN.
Baca juga: Megawati Bicara IKN Nusantara, Ingatkan Jokowi Soal Tanaman Lokal yang Harus Dijaga
"Belum (investasi belum ada yang terealisasi).
Sekarang yang dikerjakan yang APBN semua," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Basuki Hadimuljono menjelaskan, salah satu penyebab investasi di IKN belum terealisasi adalah teknis untuk pembelian tanah.
Antara lain mengenai bagaimana cara membeli tanah di IKN.
Sehingga, meski saat ini sudah ada rencana detail tata ruang (RDTR) yang sudah dibuat, tetap harus ada aturan teknis untuk membeli tanah.
"Bagaimana misalnya kalau ada yang membangun rumah sakit (RS) lima hektare.
Nah itu belinya bagaimana (tanah)?" ungkap Menteri PUPR.
"Makanya ada Badan Usaha Otorita. Itu yang selesaikan.
Nah sekarang mereka sedang menyelesaikan SOP-nya," papar dia.
Basuki Hadimuljono menuturkan, aturan teknis soal pembelian tanah kemungkinan sudah ada di dalam peraturan pemerintah.
Baca juga: Kepadatan Lalu Lintas Kapal di Teluk Balikpapan Naik 20 Persen, Imbas IKN Nusantara
Hanya saja, tinggal pelaksanaan dilakukan di lapangan.
"Legalnya saya enggak tahu persis tapi dari segi peraturan pemerintah-nya sudah ada," tambah Menteri PUPR.
Ditunda Saja
Proyek IKN Nusantara yang diprediksi menelan dana Rp 466,04 Triliun ini bahkan dikhawatirkan mangkrak jika terus menerus hanya mengandalkan dana APBN.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Analisis Kebijakan Indonesia (DPP AAKI), Trubus Rahadiyansyah menilai pembangunan IKN Nusantara berpotensi akan mangkrak jika hanya mengandalkan anggaran dari APBN.
Bahkan menurutnya, jika dalam waktu dekat pemerintah belum menemukan investor, ia menyarankan agar mega proyek IKN ditunda sementara.
"Karena pembangunan IKN awalnya dibangun karena sifatnya Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), jika semata-mata menggunakan APBN potensi mangkraknya sangat besar," ungkap Trubus seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kontan.co.id, Kamis (4/5/2023).
Lebih lanjut, kata Trubus, pembangunan IKN dapat berdampak terhadap penurunan pelayanan publik jika pemerintah memaksakan pembangunan IKN menggunakan APBN.
"Kita harus ingat bahwa dana APBN juga digunakan untuk pembangunan pelayanan publik yang lain seperti kesehatan dan pendidikan selain IKN," ungkap Trubus.
Trubus menilai, fakta bahwa belum adanya realisasi investasi dari investor ini manunjukan bahwa proyek IKN memang tidak menarik perhatian mereka.
Untuk itu, kata Trubus, pemerintah lebih baik meninjau ulang kelanjutan proyek IKN.
Hal ini dibutuhkan agar kerugian yang bersumber dari APBN tidak semakin lebar, dan memperkecil peluang pemerintah kembali berhutang.
Terkait sudah adanya payung hukum dalam hal ini UU IKN, UU IKN dapat dibatalkan jika memang ada keadaan yang memaksa.
Salah satu halnya yaitu kurangnya anggaran untuk pembangunan.
"UU sifatnya kan payung hukum dan menjadi sebuah kebijakan, tapi kebijakan itu harus melihat kondisi riil yang ada," imbuh Trubus.
Baca juga: Tokoh Sepaku Beber Masih Ada Warga Nganggur, Ingin Kerja di Proyek IKN Nusantara
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.