CPNS 2023
Dibuka dalam Waktu Dekat, Inilah Kualifikasi Mengikuti Rekrutmen CPNS 2023
Inilah kualifikasi mengikuti rekrutmen CPNS 2023 yang bakal segera dibuka pemerintah.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah bakal segera membuka pendaftaran CPNS 2023.
Dikabarkan, pendaftaran CPNS 2023 bakal dibuka dimulai bulan Juni mendatang.
Sedangkan berdasarkan pernyataan yang diberikan oleh Deputi SDM KemenPAN-RB, maka pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada akhir Juni atau paling lambat bulan Juli mendatang.
Namun tanggal resmi dibukanya rekrutmen CPNS 2023 belum diumumkan secara tertulis oleh Menpan-RB.
Baca juga: Ingin Daftar CPNS 2023? Inilah Batasan Minimal IPK Formasi Jalur Khusus Cumlaude
Sampai saat ini, Menpan-RB hanya baru memastikan bahwa tahun ini rekrutmen CPNS 2023 pasti dibuka.
Selain itu, pendaftaran CPNS 2023 juga terbuka untuk umum tidak hanya untuk sekolah kedinasan saja.
Untuk formasi CPNS 2023, MenPAN-RB menyebut bahwa tahun ini formasi CPNS 2023 terbatas hanya untuk pemenuhan jabatan fungsional.
Mengenai formasi CPNS 2023, Plt BKN Bima menjelaskan bahwa, lowongan CPNS 2023 ini hanya diisi oleh jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan saja.
"Untuk PNS itu masih terbatas pada jabatan-jabatan yang memang harus PNS. Misalnya untuk sekolah kedinasan, hakim, jaksa, diplomat, yang tidak mungkin diduduki PPPK," jelasnya, kepada Kompas.com saat ditemui usai kegiatan di Buleleng, Bali, Senin (20/2/2023).
Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu memberikan informasi bahwa, formasi PPPK dan CPNS 2023 mengacu pada kebutuhan dari masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintan daerah.
Formasi tersebut akan ditetapkan usai memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, proses rekrutmen CPNS 2023 juga dilakukan dengan berdasarkan indikator jumlah PNS yang akan pensiun dan demi pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional dengan mempertimbangan letak geografis dan kemampuan anggaran.
Selain itu, dalam surat nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tersebut dituliskan bahwa usulan kebutuhan CPNS 2023 hanya pada jabatan di bidang Kejaksaan, bidang Kehakiman, bidang Intelijen, serta tenaga dosen.
Baca juga: Latihan Mengerjakan Soal CPNS 2023, Berikut Prediksi Soal Tryout CPNS 2023 dan Kunci Jawabannya
Kemudian, untuk instansi pusat juga disebutkan dapat mengusulkan untuk kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Sedangkan untuk instansi daerah, hanya bisa mengusulkan kebutuhan PPPK 2023 berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.