Ibu Kota Negara
Beredar Kabar Pejabat Otorita IKN Nusantara Mundur dari Jabatannya, Penjelasan Wakil Kepala OIKN
Beredar kabar pejabat Otorita IKN Nusantara mundur dari jabatannya. Simak penjelasan Wakil Kepala OIKN terkait kabar tersebut
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar kabar pejabat Otorita IKN Nusantara mundur dari jabatannnya.
Terkait beredarnya kabar pejabat Otorita IKN Nusantara (OIKN) yang mundur dari jabatannya, simak penjelasan Wakil Kepala OIKN.
Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara, Dhony Rahajoe membantah jajarannya, mulai pimpinan hingga pegawai eselon mundur dari jabatan.
Lantaran beredar kabar bahwa kini megaproyek pembangunan IKN serta manajemennya ditangani oleh Kementerian PUPR.
"Itu hoaks.
Kami memiliki tugas 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelengaraan pemerintahan daerah khusus) sesuai UU IKN," katanyaseperti dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com, Senin (8/5/2023).
Selain itu, Otorita IKN juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Kami juga berkordinasi dan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya di 2023 ini sesuai amanat pasal 36 dan 39 UU IKN.
OIKN bekerja keras sepenuh hati dengan kompak," ujar Dhony Rahajoe.
Informasi mundurnya para penjabat Otorita IKN bermula dari cuitan akun Twitter @msaid_didu (Muhammad Said Didu), yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri ESDM era kepemimpinan Sudirman Said
Baca juga: Pusat Pertahanan di IKN Nusantara 30 Km dari Istana Negara, Diisi 1,147 Prajurit
Pernyataan tersebut dia posting pada Minggu (7/5/2023) dan telah di-retweets sebanyak 1.053, disukai 3.693 pengguna.
"Saya dapat info bhw scr bersama Pimpinan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) mengundurkan diri krn takut masuk penjara shg pekerjaan IKN skrg diambil alih oleh KemePUPR.
Terlihat dari yg sering muncul menjelaskan ttg IKN adlh Menteri PUPR-bukan pimpunan IKN. Apakah info tsb benar?" tulisnya.
Keteteran
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN mengaku keteteran, karena sejumlah posisi jabatan Direktur hingga saat ini belum terisi.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan sebagian posisi Direktur atau jabatan Eselon II yang kosong di Otorita IKN bisa diisi kalangan dari swasta.
'Memungkinkan. Ada, ada (sebagian) yang bisa," kata Suharso Monoarfa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, penempatan pegawai non- Aparatur Sipil Negara ( ASN ) tersebut tidak akan menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Pusat Pertahanan di IKN Nusantara 30 Km dari Istana Negara, Diisi 1,147 Prajurit
Pemerintah, kata dia, memiliki landasan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang mengatur mengenai pengisian jabatan direktur atau eselon II di kelembagaan Otorita IKN.
"Bisa. Ada, diatur dalam UU IKN. Di PP (Peraturan Pemerintah) kewenangan ada,” kata Suharso.
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengaku lembaganya keteteran karena masih banyak pos jabatan struktural yang belum terisi.
Bambang Susantono menjabarkan masih ada 18 jabatan di Otorita IKN yang kosong.
Dua di antaranya jabatan eselon I setingkat kepala biro dan 16 eselon II setingkat direktur.
Dirinya meminta bantuan kepada Komisi II DPR RI untuk membujuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan izin dalam merekrut direktur dari swasta.
Menurut Bambang Susantono, perekrutan itu bertujuan untuk mengakselerasi dan meningkatkan kualitas kinerja Otorita IKN dalam menyelesaikan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.
“Kalau boleh jujur, kami keteteran kalau struktur jabatan tidak segera dilengkapi.
Baca juga: Saingan Polandia, Perusahaan China Tawarkan Smart Lighting Canggih ke IKN Nusantara
Walau kami sudah melakukan rekrutmen, tetapi masih ada kendala.
Kami mohon bantuan Bapak/Ibu di Komisi II untuk dapat merekrut dari swasta,” kata Bambang Susantono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD buka suara soal kabar pegawai Otorita IKN yang belum digaji berbulan-bulan.
Mahfud MD memastikan pihaknya telah memproses Peraturan Presiden ( Perpres ) mengenai hal itu.
Dia berkata penerapan aturan itu tinggal menunggu waktu.
"Sudah, sudah diputuskan. Sudah selesai, tinggal proses," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Kabar pegawai Otorita IKN Nusantara belum dapat gaji berbulan-bulan terungkap pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, Senin (3/4).
Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus mengungkap hal itu dan mendesak pembayaran gaji para pegawai.
"Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran enggak ada gajian, zalim kami Pak, kita zalim, Pak.
Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengakui para pegawai dan pejabat Otorita IKN Nusantara belum digaji berbulan-bulan.
Dia mengaku baru mendapat gaji setelah sebelas bulan bekerja.
Bambang menyampaikan gaji para pegawai Otorita IKN telah dibahas di Kemenko Polhukam. Hal itu sedang diteruskan ke Presiden Jokowi.
"Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," ucap Bambang.
Baca juga: Diskominfo PPU Harap Tribun Kaltim Dapat Edukasi Terkait Serambi IKN Nusantara
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.