Berita Kaltara Terkini

Pemkot Diminta Tegas Bantu Pengusaha Kayu di Tarakan

Pemkot Tarakan bersama Pemprov Kaltara harus memberikan kepastian hukum terkait kelangkaan kayu di kota tersebut

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto saat melakukan pertemuan dengan pengusaha kayu di Bumi Pagun Taka.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN- Pemkot Tarakan bersama Pemprov Kaltara harus memberikan kepastian hukum terkait kelangkaan kayu di kota tersebut.

Bahkan kuasa hukum seorang tersangka ilegal logging, Mukhlis Ramlan angkat bicara soal kepastian hukum terkait kelangkaan kayu di Tarakan. 

Dalam rilis persnya bersama awak media, Selasa (9/5/2023), Mukhlis Ramlan pembahasan tersebut apakah berkaitan kelangkaan kayu ilegal atau legal. Jika berbicara ilegal, maka ia juga ingin membawa nama kliennya, AMI yang kini menjalani proses penyidikan pasca ditetapkan tersangka keterkaitan kayu illegal.

Ia menjelaskan, membahas kayu illegal, pemerintah harus bisa memberikan kepastian hukum. Bila pembahasan kelangkaan kayu ditujukan untuk kayu ilegal, kata Mukhlis, hal itu perlu untuk dilihat secara serius.

Baca juga: Stok Kayu Mulai Menipis, Wakil Wali Kota Tarakan Minta Dibuatkan Pergub Perkayuan

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu Rute Tarakan-Nunukan-Balikpapan, Tiba 9 Mei 2023

Sebab kliennya yang saat ini tersangkut kasus hukum juga membutuhkan kepastian hukum dari pemerintah. Seperti rilis-rilis sebelumnya, ia kekeuh kliennya harus dapat kepastian hukum yang sama dan tidak ada tebang pilih.

Ia berharap ketika nanti hasil pembahasan Pemkot Tarakan, Pemprov Kaltara bersama pengusaha kayu sudah menemui solusi baik jangka pendek dan panjang, hal sama bisa didapatkan juga oleh kliennya AMI.

"Kalau berbicara masalah kayu ilegal, ini yang masalah. Karena klien kami, di-framing disimpulkan kayunya ilegal dan kita juga menuntut ada delapan pemain kayu lain yang dapat dikatakan ilegal, apa solusinya,” tegasnya.

Pemkot Tarakan lanjutnya tidak boleh tinggal diam dalam menjamin kepastian hukum kepada pelaku usaha kayu.

Harus ada paying hukum untuk mengatasi hal ini, salah satunya lewat perda yang menaungi atau menjadi dasar pelaku usaha menjalankan usahanya. Karena yang dipersoalkan kemarin saat diamankan hanyalah dari sisi pengangkutan kayu dari Sekatak menuju Tarakan yang dianggap illegal.

"Tentu pemerintah tidak boleh berdiam diri. Sebab ada yuris prudensi, kira-kira ada daerah lain telah membuatkan Perda untuk payung hukum pemanfaatan, pengolahan dan distribusi kayu di daerahnya masing-masing. Kalau di daerah lain bisa membuat kepastian hukum kepada masyarakatnya. Kenapa di Kota Tarakan tidak bisa,” tegasnya lagi.

Mukhlis Ramlan menjelaskan, pemerintah segera memberikan solusi kepada masyarakat Kota Tarakan agar pemanfaatan, pengelolaan, dan distribusi kayu dapat berlangsung kedepan.

Salah satu contoh, dengan lahirnya perda di daerah lain boleh dilakukan pemanfaatan kayu selama distribusi dilakukan di tempat lokal, tidak menyeberang ke provinsi lain.

"Inilah yang perlu diatur agar pemanfaatan kayu tetap ramah lingkungan. Bagaimana sebelum kayu ditebang dilakukan penanaman dulu (Reboisasi). Dari peristiwa ini dapat melahirkan hikmah buat masyarakat Tarakan dan memberikan dampak positif," harapnya.

Pemerintah diharapkan ada solusi konkret atas permasalahan ini minimal jangka pendek di tengah kebutuhan masyarakat akan kayu yang saat ini dinilai langka. Tanpa disadari, kayu menjadi bagian penting untuk pembangunan. Termasuk untuk urusan penting lainnya.

"Mohon maaf, dari kuburuan untuk menutup jenazah membutuhkan kayu,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved