Berita Kaltara Terkini
Pemkot Diminta Tegas Bantu Pengusaha Kayu di Tarakan
Pemkot Tarakan bersama Pemprov Kaltara harus memberikan kepastian hukum terkait kelangkaan kayu di kota tersebut
Sehingga kliennya menjual kayu juga untuk kebutuhan masyarakat. Ia beraharp kliennya tidak lantas disimpulkan sebagai pengusaha kayu illegal.
“Dan perlu diketahui, klien kami kemarin sudah tidak mau menjualkan kayunya itu sebelum lebaran, tapi karena ada permintaan dari lokasi di sana, lokasi asal, maka mau tidak mau dia membeli," jelasnya.
Sehingga lanjutnya, jika nanti sudah ada kebijakan turun dari Pemprov Kaltara dan Tarakan jika nanti sudah ada pertemuan, jika pro terhadap pengusaha kayu illegal, maka kliennya, AMI juga diharapkan bisa mendapatkan keadilan hukum lewat restorative justice (RJ).
“Sandang pangan papan, itu hal mendasar. Kalau terjadi kelangkaan terjadi gejolak. Jangan sampai ruang public jadi kacau, beri kepastian hukum ke pengusaha kayu lokal, kalau diberikan ruang yang satu, berikan juga ke yang lain,” terangnya.
Mau itu jangka pendek dan jangka panjang solusinya dari forkopimda bisa kumpul bersama membahas masalah kelangkaan demi kebaikan.
“Kalau perda kan memang panjang sampai ke Mendagri setelah di daerah, boleh atau tidak. Sambil menunggu itu semua harus kumpul ini. Kami berharap peristiwa hukum klien kami ada solusinya. Ada RJ, kami akan bersyukur. Dia pahlawan dan bisa jadi model bagaimana bisa menjawab berbagai macam kelangkaan kayu dan semua orang yang perlu kayu liang lahat, dia kasih. Kalau dia bisa lakukan itu, harusnya dia juga ditolong ketika ada persoalan hukum seperti ini,” terangnya.
Ia melanjutkan kebijakan kearifan lokal juga harus dipertimbangkan. Karena adanya UU Pemerintah Daerah, pemda diberi keleluasan mengatur apa yang menjadi kebutuhan di daerah.
“Jika daerah butuh kayu, harus ada perdanya. Sebagai turunan dari UU. Kalau tidak ada inilah terjadi kekacauan. Kota dan provinsi sangat butuh kayu, kalau tidak mampu mahal, maka solusinya kayu dikelola pengusaha lokal terjangkau,” ujarnya.
Baca juga: 7 Siswa Terkonfirmasi Covid-19, SDN 012 Tarakan Liburkan Siswa, Hanya Kelas 6 Belajar di Sekolah
Kliennya sendiri ditetapkan tersangka mengacu pada UU Cipta Kerja maupun UU Nomor 18. Sementara legalitas soal usaha sudah dimiliki tingkat mikro di darat.
“Yang ditangkap karena saat pergeseran kayunya di atas sungai itu. Kalau bicara dari hulu ke hilir, maka sesungguhnya yang menebang ditangkap, yang membawa ditangkap, semua yang terlibat dalam pelanggaran hukum ditangkap, ini kan tidak, dia tunggal sendiri ditangkap,” tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Solusi Kelangkaan Kayu, Pengusaha Kayu Ingin Kepastian Hukum dengan Adanya Perda, https://kaltara.tribunnews.com/2023/05/09/solusi-kelangkaan-kayu-pengusaha-kayu-ingin-kepastian-hukum-dengan-adanya-perda?page=all
TBM PADU dari Sebatik Kaltara Jawab Tantangan Literasi, Iklim, dan Anak Tidak Sekolah di Perbatasan |
![]() |
---|
Speedboat Malinau Express Terbalik di Perairan Tana Tidung Kaltara, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Komitmen Lindungi Pekerja, PT Dharma Intisawit Lestari Raih Juara I Paritrana Award Kaltara |
![]() |
---|
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.