Berita Nasional Terkini
Terbaru! Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup Karena Kasus Narkoba, Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis seumur hidup terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah Teddy Minahasa divonis seumur hidup, ini profil eks Kapolda Sumbar terjerat kasus narkoba.
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis seumur hidup terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Untung Rp 300 Juta dari Jual Sabu
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim dikutip dari Kompas Tv, Selasa (9/5/2023).
Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023) hari ini.
Diketahui, Teddy Minahasa terlibat kasus peredaran narkotika.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat menyebut, sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap Teddy Minahasa akan dilangsungkan, pada pukul 09.00 WIB.
Sementara untuk tempatnya, sidang vonis Teddy Minahasa akan digelar, di ruang sidang Mudjono, PN Jakarta Barat.
"Selasa, 09 Mei 2023. 09:00:00. Pembacaan Putusan," tulis keterangan dalam laman SIPP Jakarta Barat, dikutip Tribunnews.com, pada Selasa ini.
Baca juga: Perang Bintang Polri, Teddy Minahasa Bawa Nama Ferdy Sambo dan Kasus Penembakan Anggota FPI di KM 50
Lantas, siapa sebenarnya Irjen Pol Teddy Minahasa?
Berikut profil Irjen Pol Teddy Minahasa yang hari ini menjalani sidang vonis kasus narkoba.
Profil Irjen Pol Teddy Minahasa
Mengutip TribunnewsWiki.com, Irjen Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971.
Irjen Teddy memiliki istri bernama Merthy Kushandayani Teddy.
Karier kepolisian Teddy Minahasa Putra dimulai setelah ia lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1993.
Karier Teddy Minahasa Putra termasuk cemerlang, bahkan ia sudah pernah beberapa kali menjabat posisi penting, baik karier di Polri hingga pemerintahan.
Pada 2014, Teddy pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Tiga tahun kemudian, pada 2017, ia juga pernah menjadi staf ahli Wakil Presiden RI.
Teddy juga pernah menjabat sebagai Kapolda Banten pada Agustus 2018.
Dia juga pernah menjabat Wakapolda Lampung (2018).
Setahun kemudian ia dipercaya menjadi Sahlijemen Kapolri (2019).
Pada Agustus 2021, jenderal bintang 2 ini kemudian diangkat menjadi Kapolda Sumatra Barat.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Senyum Dituntut Hukuman Mati, Tensi Hotman Paris Langsung Naik
Berikut riwayat jabatan yang pernah diemban Irjen Teddy Minahasa:
- Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008);
- Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya;
- Kapolres Malang Kota (2011);
- Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri (2013);
- Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2013);
- Ajudan Wapres RI (2014);
- Staf Ahli Wakil Presiden RI (2017);
- Karopaminal Divpropam Polri (2017);
- Kapolda Banten (2018);
- Wakapolda Lampung (2018);
- Sahlijemen Kapolri (2019);
- Kapolda Sumatra Barat (2021).
Ditangkap karena Narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa tertangkap kasus narkoba saat ia baru saja dimutasi menjadi Kapolda Jawa Barat.
Kabar penangkapan Teddy ini pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sahroni.
"Sementara diduga benar (Irjen Teddy Minahasa ditangkap). Kalau enggak salah narkoba," kata Sahroni, Jumat (14/10/2022).
Sahroni meminta ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk bisa menindak tegas para pejabat Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sahroni meminta agar Listyo memecat dan memidanakan anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Pak Kapolri saya minta ketegasan anda terkait para pejabat Polri yang terlibat dengan judi or narkoba."
"Anda harus segera pecat dan pidanakan. Ini taruhan anda memimpin institusi besar," ujar Sahrono (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.