Kasus Asusila di Kukar
2 Pelaku Rudapaksa di Kutai Kartanegara Ditangkap Polisi Usai Buron 13 Hari
Kedua pelaku rudapaksa berinisial MR (27) dan AL (21) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara berhasil ditangkap polisi.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kedua pelaku rudapaksa berinisial MR (27) dan AL (21) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara berhasil ditangkap polisi.
Sempat kabur selama 13 hari, Polsek Loa Kulu menangkap pelaku bersama Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Kaltim dan Polsek Bengalon Kutai Timur.
Awalnya, polisi yang melakukan penyelidikan dan olah TKP mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku yang bersembunyi di Kutai Timur.
Bergerak cepat, dua pemuda tersebut akhirnya ditangkap di pondok lokasi Afdeling 6 PT Bima Palma Nugraha Bengalon, pada Senin 8 Mei 2023 pukul 02.00 Wita.
Baca juga: BREAKING NEWS - Anak 12 Tahun di Kukar Diduga jadi Korban Rudapaksa Tukang Kayu
“Mereka sempat kabur ke Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser. Namun, saat ini tersangka sudah kami tahan di Mapolsek Loa Kulu," ujar Kapolsek IPTU Rachmat Andika, Rabu (10/5/2023).
Ia mengungkapkan, kedua pelaku merupakan pekerja kasar yang mencari kayu di hutan, tepatnya di Kecamatan Bengalon.
Keduanya pun ikut mencari kayu bersama salah satu orangtua pelaku yang juga bekerja untuk mencari kayu di sana.
Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur yang berusia 12 tahun.
"Saat diamankan keduanya mengakui. Saat ini keduanya telah dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, nasib nahas dialami seorang anak di bawah umur di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Gadis berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah itu dirudapaksa dua pria kenalannya berinisial MR (27) dan AL (21).
Baca juga: Korban Rudapaksa di Kukar Diimingi Uang Rp100 Ribu oleh Pelaku
Korban disetubuhi bergiliran oleh kedua pelaku usai dicekoki minuman keras hingga mabuk, Rabu (26/4/2023) lalu sekira pukul 21.00 Wita.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan ditemukan warga dalam kondisi tidak sadarkan diri.
"Para pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan saja, yaitu berteman dengan salah satu pelaku,” ujar Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo.
Saat ini, kedua pelaku rudapaksa yang merupakan tukang kayu itu telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju motif hitam garis, baju berwarna hitam dengan garis putih.
Kemudian, satu lembar celana dalam, satu lembar celana levis perempuan, dan satu unit motor Yamaha Vixion berwarna putih. (*)
Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kukar, Dua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korban Rudapaksa di Kukar Diimingi Uang Rp100 Ribu oleh Pelaku |
![]() |
---|
Kronologi Anak di Bawah Umur di Kukar Diduga Digilir 2 Pria, Korban Dicekoki Miras |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Anak 12 Tahun di Kukar Diduga jadi Korban Rudapaksa Tukang Kayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.