Kasus Asusila di Kukar

Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kukar, Dua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Dua pria di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena merudapaksa anak berusia di bawah umur

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kedua pelaku rudapaksa berinisial MR (27) dan AL (21) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara berhasil ditangkap polisi.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Oleh warga, korban pun di bawa ke IGD RSUD Aji Muhammad Parkesit guna menjalani perawatan. Sedangkan orang tua korban langsung membuat laporan ke Polsek Loa Kulu.

Polisi yang melakukan penyelidikan dan olah TKP kemudian mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku yang bersembunyi di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur.

Hingga pada Senin (8/5) keduanya berhasil diamankan. Saat diamankan kedua pelaku mengakui melakukan pencabulan dan persetubuhan.

"Saat ini keduanya telah dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved