Kasus Asusila di Kukar
Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kukar, Dua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Dua pria di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena merudapaksa anak berusia di bawah umur
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kedua pelaku rudapaksa berinisial MR (27) dan AL (21) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara berhasil ditangkap polisi.TRIBUNKALTIM.CO/HO
Oleh warga, korban pun di bawa ke IGD RSUD Aji Muhammad Parkesit guna menjalani perawatan. Sedangkan orang tua korban langsung membuat laporan ke Polsek Loa Kulu.
Polisi yang melakukan penyelidikan dan olah TKP kemudian mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku yang bersembunyi di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur.
Hingga pada Senin (8/5) keduanya berhasil diamankan. Saat diamankan kedua pelaku mengakui melakukan pencabulan dan persetubuhan.
"Saat ini keduanya telah dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Asusila di Kukar
2 Pelaku Rudapaksa di Kutai Kartanegara Ditangkap Polisi Usai Buron 13 Hari |
![]() |
---|
Korban Rudapaksa di Kukar Diimingi Uang Rp100 Ribu oleh Pelaku |
![]() |
---|
Kronologi Anak di Bawah Umur di Kukar Diduga Digilir 2 Pria, Korban Dicekoki Miras |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Anak 12 Tahun di Kukar Diduga jadi Korban Rudapaksa Tukang Kayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.