Berita Nasional Terkini
Surat DPO Dito Mahendra sudah Diterbitkan, Polisi Belum Deteksi Keberadaan Seteru Nikita Mirzani
Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dito Mahendra resmi diterbitkan. Polisi belum deteksi keberadaan seteru Nikita Mirzani.
TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini keberadaan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal masih belum terdeteksi polisi.
Surat penetapan Dito Mahendra masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO sudah resmi diterbitkan, karena hingga saat ini seteru Nikita Mirzani ini masih buron.
Nama Dito Mahendra sempat jadi viral setelah melaporkan aktris Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Buntut dari laporan Dito Mahendra, kini Nikita Mirzani pun balik mengikuti kasus pria yang diduga adalah kekasih penyanyi Nindy Ayunda.
Sementara itu, Dito Mahendra sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Dirtipidum Bareskrim Polri pada Senin (17/4/2023) bulan lalu.
Bukan hanya tersangka, kini Dito Mahendra juga masuk masuk daftar buronan dalam kasus kepemilikan senjata ilegal tersebut.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, jejak Dito Mahendra sampai saat ini masih belum terdeteksi.
"Ya, kalau sudah terdeteksi, ya pasti ditangkap," ujar Djuhandhani dalam keterangannya pada Rabu (10/5/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari TribunDepok.com di artikel yang berjudul Keberadaan Dito Mahendra Buronan Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal Masih Belum Terdeteksi Polisi.
Jenderal bintang satu itu tak menjelaskan apakah pihaknya menemukan kendala ketika proses pencarian Dito.
"Tidak ada kejahatan yang sempurna. Tugas kita adalah menemukan ketidaksempurnaan tersebut, termasuk dalam mencari Dito," tutur dia.
Ditetapkan sebagai DPO
Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, resmi diterbitkan.
Baca juga: Perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra, Berawal Pertemuan Nyai dengan Mantan Nindy Ayunda
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
"(Surat DPO) sudah terbit sejak tanggal 4 Mei," kata dia, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/5/2023).
Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
Sementara itu, pihaknya hingga saat ini masih belum mengetahui keberadaan Dito. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pencarian terhadap tersangaka.
"Sedang dicari. Kalau sudah diketahui ya," tutur jenderal bintang satu itu.
Diberitakan sebelumnya, Bareskirim Polri resmi menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka soal kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Demikian pernyataan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Penetapan Dito sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara terkait kasus itu.
Dijelaskan Djuhandani, seluruh pihak terkait dalam gelar perkara tersebut sepakat untuk menetapkan Dito sebagai tersangka.
"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," ujar dia, kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Adapun Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: Nikita Mirzani Ceramahi Nindy Ayunda karena Tinggal dengan Ibu Dito Mahendra: Terlalu Bergantung
Ia tercatat, telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) soal penemuan senjata api di rumahnya.
Kendati demikian, Dito Mahendra justru tidak memenuhi dua panggilan tersebut.
Atas hal itu, pihaknya akan memasukan Dito Mahendra ke Daftar Pencarian Orang (DPO) andai kembali mangkir.
"Ya, kami akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," ujar Djuhandani. (m31)
Punya 9 Senpi Ilegal dari 15 Senpi
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut ada sebanyak sembilan senjata api (senpi) milik pengusaha Dito Mahendra yang ilegal atau tak berizin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hal tersebut diketahui dari pendataan senpi yang ditemukan di kediaman Dito.
"Dari hasil pendataan, didapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin," ujar Djuhandhani kepada wartawan pada Kamis (30/3/2023).
Atas temuan itu, ia mengatakan adanya unsur pidana yaitu dengan sengaja memasukan senpi ke dalam negeri.
"Diduga terjadi tindak pidana tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Diberitakan sebelumnya, Polri disebut saat ini sedang mendalami asal usul 15 senjata api atau senpi yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Dito Mahendra.
Baca juga: Terjawab Sudah Asal Senjata Api di Rumah Dito Mahendra? Begini Kata Dirtipidum
Demikian pernyataan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan pada Senin (20/3/2023).
"Untuk 15 senpi yang telah diserahkan KPK ke Polri, Polri saat ini sedang mendalami asal usul senpi tersebut," ujar Ramadhan.
Namun, belum disebutkan oleh Ramadhan jenis 15 senpi yang diterima pihaknya dari lembaga anti rasuah tersebut.
Pihaknya, kata jenderal bintang satu itu, nanti akan menjelaskan terkait senpi-senpi yang ditemukan.
"Kami tidak menyampaikan sepotong-sepotong, nanti setelah kita mendapatkan hasilnya, kami sampaikan secara komprehensif," tuturnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebelumnya menemukan 15 pucuk senjata api dari rumah Dito Mahendra Sampurno pada 13 Maret 2023 lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya temuan belasan pucuk senjata api dari rumah Dito Mahendra saat tim penyidik mengusut kasus bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Menurut Ali, KPK saat ini sedang mendalami dan berkoordinasi dengan polisi terkait kepemilikan senjata api tersebut.
Ali juga menjelaskan dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan 15 buah senjata api dari berbagai jenis.
Rincian senjata api tersebut adalah lima pistol berjenis Glock, satu pistol berjenis revolver S&W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan buah senjata api laras panjang berbagai jenis.
Kini 15 pucuk senjata api yang ditemukan oleh tim penyidik tersebut sudah berada dalam pengamanan pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Senjata-senjata tersebut nantinya akan ditelusuri oleh Polri mengenai legalitas kepemilikannya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pencucian uang yang menjerat mantan sekretaris MA, Nurhadi.
Dito diduga mengetahui aliran dana dari Nurhadi pada kasus tersebut.
Baca juga: Nikita Mirzani Habis-habisan Ceramahi Nindy Ayunda, Bongkar Dito Mahendra Bukan Keluarga Cendana
(m31)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
DPO
Dito Mahendra
Nikita Mirzani
tersangka
Senjata api ilegal
TribunKaltim.co
berita nasional terkini
Sosok Dito Mahendra yang Resmi Jadi DPO Kepemilikan Senpi, Profil Pacar Nindy Ayunda, Cucu Jenderal |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Senang Dito Mahendra Masuk DPO, Nyai Tak Menyangka Kekasih Nindy Ayunda Pengecut |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Nikita Mirzani, Batal Temui Dito Mahendra, Nyai harus Operasi Pengangkatan Tumor |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Dito Mahendra Diperiksa Bareksrim Jumat Besok, Ini 9 Jenis Senpi Ilegal Miliknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.