Berita Nasional Terkini

Biodata Rafael Alun Tersangka KPK Kasus TPPU, Eks Pejabat Pajak Punya Kekayaan Capai Rp 56 Miliar

Inilah biodata Rafael Alun tersangka KPK di kasus TPPU, eks pejabat pajak punya kekayaan capai Rp 56 miliar.

Editor: Ikbal Nurkarim
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Inilah biodata Rafael Alun tersangka KPK di kasus TPPU, eks pejabat pajak punya kekayaan capai Rp 56 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah biodata Rafael Alun tersangka KPK di kasus TPPU, eks pejabat pajak punya kekayaan capai Rp 56 miliar.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi karena menerima 90.000 dollar Amerika Serikat.

Hal tersebut diungkap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Rating Pemain AC Milan vs Lazio di Liga Italia, Rafael Leao Hanya Jadi Tumbal Kemenangan I Rossoneri

“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” katanya, Rabu (10/5/2023).

Menurut Ali, tim penyidik sebelumnya telah menemukan bukti permulaan bahwa Rafael menerima berbagai gratifikasi dalam pengurusan pajak.

KPK kemudian menduga bahwa sejumlah aset Rafael dari hasil korupsi yang disamarkan dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan.

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri berbagai aset Rafael Alun.

“Dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali.

Ali menuturkan, penerapan TPPU dalam penanganan gratifikasi Rafael dilakukan untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset.

Sebelumnya, KPK menyatakan terus mengusut dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

KPK juga menduga Rafael menyamarkan transaksi kegiatan jual beli rumah.

Lalu siapa sebenarnya Rafael Alun hingga awal mula terseret kasus hukum?

Simak juga ulasan biodata dan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Baca juga: Berkaca dari Sandro Tonali dan Rafael Leao, AC Milan Pastikan Charles De Ketelaere Bertahan

Rafael Alun Trisambodo, SE, M.Si merupakan pria kelahiran Yogyakarta pada 11 Agustus 1967, menurut Wikipedia.

Dia mendapatkan gelar sarjana ekonomi pada Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran dengan mengambil bidang akuntansi.

Setelah itu, kemudian dia kembali menempuh pendidikan di fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Rafael Alun Trisambodo tercatat sudah cukup lama berkarier di DJP Kemenkeu.

Pada 2013 Rafael tercatat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I.

Rafael juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada 2015.

Setelah itu, pada 2017 dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penangguhan Kanwil DJP Jawa Timur I.

Dikutip dari Tribunnnewswiki.com, kariernya semakin cemerlang ketika Rafael diangkat menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II pada 2018.

Setelah itu, kemudian dia menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.

Nama Rafael Alun Trisambodo ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio.

Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

Buntut dari kasus penganiayaan oleh anaknya tersebut, kemudian ia dicopot dari pejabat eselon III pegawai Ditjen Pajak dengan jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta selatan.

Rafael secara resmi dicopot langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Hasil Liga Italia: Rafael Leao Tumbal Kemenangan AC Milan, Lazio Dibuat Tak Berdaya di San Siro

Fakta lain dari Rafael adalah harta kekayaannya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021 yang mencapai Rp 56,10 miliar.

Harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar tersebut juga menjadi faktor pencopotan dirinya dari pegawai pajak.

Dalam laporan LKHPN, total harta Rafael sebesar Rp 56.104.350.289

Harta tersebut meliputi:

A. Tanah dan Bangunan dengan total Rp 51.937.781.000, dengan rincian:

1. Tanah Seluas 525 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI
Rp75.000.000

2.Tanah dan Bangunan Seluas 337 m2/115 m2 di KAB / KOTA KOTA
MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 182.113.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 528 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA
MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 326.205.000

4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL
SENDIRI Rp. 90.060.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 78 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT , HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.260.090.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 324 m2/502 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 13.559.380.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 766 m2/559 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 21.911.638.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 1369 m2/150 m2 di KAB / KOTA
KOTA JAKARTA BARAT , HIBAH TANPA AKTA Rp. 9.316.045.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/265 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 4.811.500.000

10. Tanah Seluas 69 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp.
138.000.000

11. Tanah Seluas 178.5 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp.
267.750.000

Baca juga: Nasib Sama AKBP Achiruddin dan Rafael Alun Akibat Ulah Anak, Dipecat, Harta Disorot

B. Alat Transpotasi dan Mesin dengan total Rp 425.000.000, dengan rincian:

1. MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2008, HASIL SENDIRI
Rp125.000.000

2. MOBIL, TOYOTA KIJANG Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp300.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp420.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp1.556.707.379

E. KAS DAN SETARA KAS Rp1.345.821.529

F. HARTA LAINNYA Rp419.040.381. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved