Berita Nasional Terkini

Siapa Anita Cepu yang Divonis 17 Tahun dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa? Pengakuan Linda Pujiastuti

Siapa Anita Cepu yang divonis 17 tahun dalam kasus sabu Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar ini? Simak pengakuan Linda Pujiastuti.

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews.com
Anita Cepu yang terseret kasus sabu Teddy Minahasa. Siapa Anita Cepu yang divonis 17 tahun dalam kasus sabu Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar ini? Simak pengakuan Linda Pujiastuti. 

TRIBUNKALTIM.CO - Siapa Anita Cepu yang divonis 17 tahun dalam kasus sabu Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar)?

Dalam sidang Rabu (10/5/2023), Linda Pujiastuti alias Anita Cepu divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar.

Lalu dari mana nama Anita Cepu, Linda Pujiastuti membenarkan bahwa nama tersebut adalah panggilannya.

Di persidangan, Linda Pujiastuti yang terseret kasus sabu Teddy Minahasa menjelaskan asal usul nama Anita Cepu

Vonis 17 tahun penjara ini diberikan Majelis Hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (10/5/2023) siang. 

Dikutip TribunKaltim.co dari WartaKotalive.com di artikel yang berjudul Linda Pujiastuti Alias Anita Cepu yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara, vonis 17 tahun bagi Anita Cepu ini masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara.

Dalam putusannya, Hakim menilai terdakwa Linda Pujiastuti yang mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan Irjen Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumbar.

"Mengadili menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Hakim Jon Sarman Saragih, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," sambungnya.

Hakim Ketua turut memerintahkan terdakwa Linda Pujiastuti tetap berada dalam tahanan usai mendengarkan putusan ini.

Dalam perkara tersebut, Linda Pujiastuti dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Teddy Minahasa Banding, Sikap Eks Kapolda Sumbar Disentil

Majelis Hakim juga menilai Linda Pujiastuti memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.

Siapa Anita Cepu alias Linda Pujiastuti?

Nama Linda Pujiastuti atau juga biasa dipanggil Mami Linda adalah seorang wiraswasta yang dahulu pernah berprofesi sebagai mucikari.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul l Inilah Sosok, Foto-foto hingga Sejumlah Pengakuan Mami Linda Soal hubungannya dengan Teddy Minahasa, Mami Linda sendiri menyebut Teddy Minahasa sebagai jenderalku.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved