Berita Nasional Terkini

Siapa Anita Cepu yang Divonis 17 Tahun dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa? Pengakuan Linda Pujiastuti

Siapa Anita Cepu yang divonis 17 tahun dalam kasus sabu Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar ini? Simak pengakuan Linda Pujiastuti.

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews.com
Anita Cepu yang terseret kasus sabu Teddy Minahasa. Siapa Anita Cepu yang divonis 17 tahun dalam kasus sabu Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar ini? Simak pengakuan Linda Pujiastuti. 

Linda mengatakan berlayarnya ia dan Teddy ke Laut Cina itu dalam rangka penangkapan dua ton sabu

"Saya mau penangkapan yang dua ton itu barang dari Myanmar. Disitu kami 2,5 bulan, tapi kami turun naik turun naik di kapal," kata dia.

Selama dalam perjalanan di laut cina itu, Linda mengaku selalu tidur dengan Teddy Minahasa setiap malam.

Lebih lanjut, Hakim Esthar juga bertanya soal bagaimana awalnya Linda bisa kenal dengan AKBP Dody Prawiranegara, hingga akhirnya dijebak. 

"Kalau yang dikenalkan Pak Teddy ini ketemu sama Dody, itu nantinya jebakan bagi saudara. Kenapa tidak ada perasaan takut?" tanya Hakim Esthar.

"Tidak, saya berpikir tidak mungkin Pak Teddy ada jebak saya, karena kan enggak ada masalah. Dari kata yang pertama pun, dia kan bilang minta tiket, suruh carikan lawan itu. Dan saya tidak punya pikiran dia akan jebak saya. Enggak ada begitu," jawab Linda.

Oleh karenanya, hingga sebelum dirinya ditangkap, Linda masih aktif menyampaikan berbagai hal kepada Teddy dalam perkara sabu lebih lima kilogram tersebut.

Mulai dari urusan barang, uang, pengiriman, dan lainnya. 

"Saya sampaikan semua apa yang dikatakan Dody, apa yang deal dengan saya dan Dody, saya sampaikan ke Pak Teddy juga," jelas Linda Pujiastuti.

Baca juga: Teddy Minahasa Bantah tak Ada Hubungan Spesial dengan Linda: Seandainya Bisa, Akan Saya Tuntut

(*)

Update Berita Nasional Terkini

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved