Ibu Kota Negara
ASN Pindah ke IKN Nusantara Mulai 2024, Satu ASN bisa Bawa Berapa Anggota Keluarga? Jawaban Otorita
ASN pindah ke IKN Nusantara mulai 2024. Satu orang ASN bisa membawa berapa anggota keluarga? Penjelasan Otorita IKN.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemindahan ASN atau Aparatur Sipil Negara ke IKN Nusanara Kalimantan Timur (Kaltim) akan dimulai tahun 2024.
Simak daftar fasilitas dan benefit yang diperoleh setiap ASN yang yang pindah ke IKN Nusantara Kaltim.
Lalu untuk satu ASN, berapa banyak anggota keluarga yang dapat dibawa ke IKN Nusantara?
Badan Otorita IKN Nusantara memberikan penjelasan terkait fasilitas dan benefit yang akan diperoleh ASN yang pindah ke IKN Nusantara Kaltim.
Bagi pegawai pemerintah yang dimutasi ke IKN Nusantara akan mendapat sederet fasilitas.
Fasilitas itu mulai dari rumah dinas hingga biaya tunjangan kemahalan yang bakal.
"Pada prinsipnya, pemerintah telah merumuskan konsep pemberian benefit bagi ASN yang dipindahkan ke IKN, meliputi pemberian fasilitas rumah dinas di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN; pemenuhan biaya pindah untuk maksimal 5 orang; pemberian tunjangan kemahalan; dan pengaturan pemberian benefit yang fleksibel bagi tiap ASN," kata Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Sabtu (13/5/2023).
"Komponen yang dibiayai di antaranya adalah biaya transportasi pesawat, biaya pengepakan.
Semua biaya dianggarkan oleh masing-masing kementerian/lembaga," lanjutnya.
Mia bilang, flexible facility arrangement atau pengaturan fasilitas yang fleksibel ini disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN.
Dalam artian, masing-masing ASN memiliki hak untuk membawa hingga maksimal 5 orang sehingga dapat menyesuaikan formasi yang dipindahkan ke IKN.
Baca juga: Luas Lahan Lokasi Bandara VVIP IKN Nusantara 200 Hektare, Mencakup 3 Kelurahan, Bekas HGU PT TKA
"Contoh suami, istri, dan tiga anak atau suami, istri, satu anak, kakek, dan nenek," jelasnya.
Mengenai fasilitas rumah dinas, lanjut Mia, disesuaikan dengan level jabatan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan, tahap pertama pada 2024, ASN, TNI, dan Polri yang dipindahkan ke Ibu Kota Negara Nusantara sebanyak 16.990 orang.
"Total 11.274 ASN dari 35 kementerian dan lembaga yang akan pindah," ucapnya dalam acara Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan yang dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (24/2/2023).
Anas pun merinci, pemerintah menargetkan personel TNI dan Polri yang pindah ke IKN sebanyak 5.716.
Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya yang akan dipindah sebanyak 193, sedangkan PPT Pratama sebanyak 964.
Sementara untuk pejabat fungsional yang dipindahkan sebanyak 8.091 orang, dan jabatan pelaksana ada 2.026 orang.
"Sehingga total ASN, TNI, Polri yang pindah ke IKN pada tahun 2024 ada sebanyak 16.990," kata dia.
Baca juga: Janji Otorita IKN Nusantara: Mei, Ada Investasi Konkret, Bukan hanya Tanda Tangan Nota Kesepahaman
Kejelasan Biaya per Satu Orang ASN
Terkait dengan pemindahan ASN ke IKN Nusantara ini, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Publik Indonesia Trubus Rahadiansyah mengatakan harus ada kejelasan berapa biaya per satu orang ASN.
Trubus menegaskan harus ada juga kejelasan anggaran yang akan digunakan untuk biaya pemindahan ASN ke IKN.
Ia menekankan jangan sampai pemindahan ASN nantinya malah menjadi pemborosan bagi negara.
"Harus ada aturan jelas juga soal anggaran.
Karena ini kan anggarannya nyedot banyak kan untuk pemindahan, jadi harus jelas berapa yang dianggarkan untuk pemindahan satu orang ASN," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Selain biaya pindah ke IKN Nusantara, Pemerintah juga akan memberikan tunjangan kemahalan.
Menurut Trubus Rahadiansyah, dengan insentif-insentif yang diberikan tersebut, sudah seharusnya akan menarik minat ASN untuk pindah ke IKN.
Baca juga: Kawasan IKN Nusantara Banjir Lagi, Faktor Historis yang Mempengaruhi dan 6 DAS di Wilayah IKN
"Kalau secara ideal harusnya mereka tertarik ya untuk disuruh pindah.
Karena kan ada insentifnya banyak.
Sudah disediakan tempat tinggal rumah tapak atau rusun atau apartemen sesuai dengan golongannya ditambah biaya pindah," kata Trubus, Senin (27/2) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Hanya saja, Trubus menyebut selain biaya pindah dua anak dan satu orang asisten rumah tangga, pemerintah juga perlu memikirkan fasilitas lainnya bagi ASN yang pindah ke sana.
Misalnya saja fasilitas pendidikan bagi anak-anak ASN juga harus sudah disiapkan.
Artinya fasilitas bagi ASN yang akan pindah ke IKN bukan hunian atau rumah tapak saja.
Fasilitas umum lainnya seperti transportasi juga harus sudah siap untuk menyambut para ASN yang akan pindah ke sana.
"Insentif ini sudah cukup.
Tapi jangan lupa perlu juga fasilitas pendidikan untuk anak-anaknya nanti.
Harus ada kepastian pendidikan anak-anaknya di IKN.
Pemindahannya baiknya kepada ASN yang milenial atau di bawah 40 tahun kecuali untuk eselon 1 Selon 2 dan 3," jelasnya.
Baca juga: Beredar Kabar Pejabat Otorita IKN Nusantara Mundur dari Jabatannya, Penjelasan Wakil Kepala OIKN
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Serapan Tenaga Kerja Lokal di IKN Jadi Atensi DPRD Penajam Paser Utara |
![]() |
---|
Limbah di IKN Nusantara akan Dikelola oleh Perusahaan Asal Dubai |
![]() |
---|
Otorita Beber IKN Nusantara Dilengkapi Fasilitas Serba Canggih Standar Internasional |
![]() |
---|
Diam-Diam Kemenhub Mulai Bangun Bandara VVIP IKN Nusantara Seluas 200 Ha di PPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.