Berita Nasional Terkini
Tangis Sopir Bus Guci Kabari Keluarga tak Bisa Pulang karena Jadi Tersangka, Hotman Paris Mau Bantu
Kecelakaan bus masuk jurang di Guci, Tegal membuat sang sopir, Romyani dan kernetnya menjadi tersangka.
Setahunya penumpang di dalam bus belum penuh.
Sementara total kursi keseluruhan mencapai 59 kursi.
"Penumpang sudah dievakuasi. Tadi ramai-ramai dengan warga," ujarnya.
Hotman Paris Mau Bantu
Hotman Paris Hutapea pengacara kondang turut menyoroti kasus kecelakaan bus terjun ke sungai di Guci kabupaten Tegal Jawa Tengah.
Melansir dari Tribunstyle.com, Jumat (12/5/2023) Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya bersedia membantu proses hukum yang menjerat sang sopir bernama Romyani.
Adapun Tim Hotman bersedia turun tangan jika ada dasar-dasar kuat dan memang layak untuk dibantu.
"Kalau memang ada dasarnya untuk dibantu, tim Hotman 911 akan berkenan untuk membantu," kata Hotman Paris, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat (12/5/2023).
Hotman mengaku diberondong pesan melalui akun Instagram pribadinya dan pesan WhatsApp soal kasus kecelakaan tersebut.
"Banyak warganet yang nge DM dan WA Hotman, minta agar Hotman membantu sopir dari bus yang jatuh yang katanya dijadikan tersangka," ujarnya.
Hotman pun meminta warganet agar memberikan informasi terkait kontak atau nomor dari pihak keluarga Romyani.
Pasalnya, hingga saat ini Hotman mengaku belum dihubungi oleh pihak keluarga sang sopir.
Ia mengatakan, dirinya sudah mendapat kontak keluarga Romyani pihaknya akan mempelajari lebih lanjut kasus tersebut.
Baca juga: Detik-detik Bus Masuk Jurang di Guci, Tidak Ada Sopir, Penumpang: Masih Ada Orang Jangan Ditinggal
"Tapi keluarganya belum ada yang menghubungi saya dan tentu saya butuh data secara yang detail," katanya
Sebelumnya, Romyani (55) sopir bus PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di Guci Tegal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Romyani, polisi turut menetapkan sang kernet berinisial AY sebagai tersangka juga dalam kasus tersebut.
Keduanya disangkakan dengan pasal 359 terkait tindakan kelaiaian yang membuat orang kehilangan nyawa,
Melansir dari Kompas.com, Kamis (11/5/2023) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) AKBP Muhammad Sajarod Zakun.
AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan bahwa keduanya dikenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan.

Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi.
Sajarod berujar, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.
Ia mengatakan kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi.
Sebelumnya, Kapolres Kabupaten Tegal AKBP M Sajarod Zakun membantah informasi yang menyebut kecelakaan bus di Guci, Tegal, Jawa Tengah, karena ada anak yang menekan tuas rem tangan sehingga bus meluncur ke sungai.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.