Berita Kubar Terkini
2 Raperda Disodorkan ke DPRD Kubar demi Kualitas Pelayanan Warga
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat kembali mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) sekaligus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat (DPRD Kubar).
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Nota penjelasan tentang kedua Raperda tersebut telah disampaikan pada kegiatan rapat Paripurna di gedung DPRD Kubar pada Senin 15 Mei 2023.
Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik.
Baca juga: Hari ke 4 Pendaftaran Bacaleg DPRD Kubar Dibuka, Belum Ada Satupun yang Mendaftar
"Bermanfaat bagi pembangunan dan kehidupan masyarakat Kubar," kata FX Yapan melalui Sekdakab, Ayonius usai kegiatan rapat parpurna II masa Sidang II tahun 2023 DPRD Kubar tentang penyampaian nota penjelasan raperda pemerintah, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kubar, Selasa (16/5/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan, salah satu wujud dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat adalah dengan merumuskan regulasi daerah.
Ini sebagai bentuk sinergitas dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD melalui pembentukan peraturan daerah (Perda).
Untuk itu, dia berharap panitia khusus DPRD Kutai Barat dan unsur eksekutif yang akan membahas lebih lanjut kedua raperda ini.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Pemkab dan DPRD Kubar Dorong Partisipasi Warga Pesisir Lewat Dialog Interaktif
Perlunya sumbang saran dalam hal pemikiran bersama untuk perbaikan dari materi atau substansi raperda tersebut.
"Dengan penjelasan dan harapan yang telah disampaikan semoga menjadi perhatian bersama, khususnya dalam menghadapi masa pembangunan Kubar ke depan," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.