Berita Nasional Terkini
Cek Peraturan Uang Makan PNS Terbaru, Kabarnya ASN Dapat Tunjangan Tambahan Rp550.000 Setiap Bulan
Cek peraturan uang makan PNS terbaru. Kabarnya ASN dapat uang tambahan Rp550.000 setiap bulan.
Adanya tunjangan biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN jadi sorotan publik.
Cek peraturan uang makan PNS terbaru.
Kabarnya ASN atau PNS mendapat uang tambahan Rp550.000 setiap bulan.
Judulnya adalah tunjangan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi PNS.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Cara Daftar CPNS 2023 di SSCASN BKN, Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Cek Persyaratan Tes CPNS
Berikut nominal Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023 usai viral kabar ASN kini dapat jatah uang makan tambahan.
Baru-baru ramai dibahas PNS akan menerima Tunjangan biaya makanan penambah daya tahan tubuh hingga Rp 550.000 per bulan.
Sejauh ini, tentang biaya makanan daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, PMK yang baru diteken pada 28 April 2023 lalu ini mengatur soal pagu anggaran dan bukan pengadaan.
"Ya namanya pagu, sebagai standar. Bedakan dengan pengadaan. Kalau mau pengadaan, itu standarnya," ujarnya, Sabtu 13 Mei 2023.
Baca juga: Perbanyak Latihan Sebelum Ikut Tes CPNS 2023, Ini Contoh Soal TIU Lengkap dengan Kunci Jawaban
Selain itu, menurut Yustinus, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh juga bukanlah hal baru dan telah ada pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai contoh, pada tahun anggaran 2013 atau sembilan tahun lalu, anggaran tersebut tertuang dalam Standar Biaya Umum melalui PMK Nomor 52/PMK.02/2014.
Yustinus menerangkan, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh adalah satuan biaya yang digunakan untuk menambah, meningkatkan, atau mempertahankan daya tahan tubuh.
"Satuan biaya tersebut diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," jelasnya.
PMK 49 Tahun 2023 soal standar biaya masukan (SBM)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.