PPPK 2023
Kabar Gembira! 3034 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 Dialihkan ke Seleksi PPPK 2023, Tak Perlu Tes Kembali
Kabar gembira, 3034 pelamar P1 PPPK Guru 2022 dialihkan ke seleksi PPPK 2023. Pelamar PPPK Guru 2022 tak perlu tes PPPK 2023 kembali.
Dimana guru swasta juga berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi PPPK Guru 2023.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menambahkan syarat untuk Guru Swasta yang akan melamar PPPK Guru 2023.
Melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa bagi Guru Swasta yang mengikuti seleksi PPPK Guru memiliki ketentuan khusus atau persyaratan tambahan.
”Untuk Guru Swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan,” kata Nunuk.
Jadi bagi Anda yang berstatus sebagai Guru Swasta dapat mengurus izin dari yayasan tempat anda mengajar terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.
Hal tersebut menjadi syarat tambahan yang diperuntukkan bagi Guru Swasta yang masuk dalam kategori P4 atau umum pada PPPK Guru 2023.
Baca juga: Cek Jadwal Terbaru PPPK Guru 2022, Ada Perpanjangan Tenggat Waktu Penetapan NI PPPK Guru
Berdasarkan penerimaan PPPK Guru 2022 terdapat empat kategori yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.
Dari empat kualifikasi PPPK Guru 2022 diantaranya, guru lulus passing grade sebagai Prioritas 1 (P1), termasuk 3.043 guru P1 yang mengalami pembatalan penempatan.
Lalu ada Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3), dan Prioritas 4 (P4) atau umum.
Adapun, pelamar dengan kualifikasi pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.