Razia di Jembatan Mahakam
Alasan Polisi Tilang Pengendara Toyota Hilux di Jembatan Mahakam IV Samarinda
Sebab, meski sudah sesuai jalurnya, namun mobil double cabin dengan KT 8677 NR itu menggunakan lampu strobo
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selain pemotor, Satlantas Polresta Samarinda juga menilang sebuah mobil Toyota Hilux dalam razia di Jembatan Mahakam IV Samarinda, Rabu (17/5/2023) sore.
Sebab, meski sudah sesuai jalurnya, namun mobil double cabin dengan KT 8677 NR itu menggunakan lampu strobo (biru) yang dalam aturannya hanya diperuntukan bagi motor dan mobil patwal polisi.
Ketentuan itu juga telah ditegaskan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Dimana sesuai dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, ada beberapa lampu kendaraan yang memiliki peruntukan tersendiri dan bukan untuk kendaraan pribadi.
Baca juga: Ceruk Manis Bagi Tukang Bakso Kala Razia Motor di Jembatan Mahakam IV Samarinda
Antara lain, lampu merah dan sirine diperuntukan untuk kendaraan emergency seperti mobil tahanan, ambulance, pengawalan TNI, PMI dan mobil jenazah.
Lampu biru dan sirine hanya dikhususkan untuk patroli dan pengawalan motor ataupun mobil polisi.
Kemudian lampu kuning diperuntukan untuk mobil derek, patroli jalan tol, mobil angkutan barang khusus dan mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum.
"Kalau kendaraan pribadi lampunya sesuai keluaran pabrik dan tidak boleh di modifikasi," tegas orang nomor satu di Mapolresta Samarinda itu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengendara Motor Terjaring Razia di Jembatan Mahakam IV Samarinda
Di akhir, perwira polisi berpangkat melati tiga itu mengimbau agar mssyarakat tidak sembarang dalam menggunakan warna lampu kendaraan.

Sebab ada ketentuan pidana yang berlaku. Yakni Pasal 287 Ayat (4) yang berbunyi:
"Setiap Orang yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau Hak Utama Bagi Kendaraan Bermotor yang Menggunakan Alat Peringatan dengan Bunyi dan Sinar."
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 Ayat (4) F atau Pasal 134 dipidana dengan Kurungan Paling Lama 1 Bulan atau Denda Paling Banyak Rp 250 ribu. (*)
Jembatan Mahakam IV
Toyota Hilux
TribunBreakingNews
Samarinda
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Budi Susilo
36 Pemotor Terjaring Razia di Jembatan Mahakam IV Samarinda |
![]() |
---|
Ceruk Manis Bagi Tukang Bakso Kala Razia Motor di Jembatan Mahakam IV Samarinda |
![]() |
---|
Terjaring Razia, Dagangan Penjual Bakso Justru Laris Manis di Jembatan Mahakam IV Samarinda |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengendara Motor Terjaring Razia di Jembatan Mahakam IV Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.