Razia di Jembatan Mahakam

Alasan Polisi Tilang Pengendara Toyota Hilux di Jembatan Mahakam IV Samarinda

Sebab, meski sudah sesuai jalurnya, namun mobil double cabin dengan KT 8677 NR itu menggunakan lampu strobo

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Mobil Toyota Hilux yang menggunakan lampu strobo turut kena tilang saat melintasi Jembatan Mahakam IV Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (17/5/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selain pemotor, Satlantas Polresta Samarinda juga menilang sebuah mobil Toyota Hilux dalam razia di Jembatan Mahakam IV Samarinda, Rabu (17/5/2023) sore.

Sebab, meski sudah sesuai jalurnya, namun mobil double cabin dengan KT 8677 NR itu menggunakan lampu strobo (biru) yang dalam aturannya hanya diperuntukan bagi motor dan mobil patwal polisi.

Ketentuan itu juga telah ditegaskan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

Dimana sesuai dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, ada beberapa lampu kendaraan yang memiliki peruntukan tersendiri dan bukan untuk kendaraan pribadi.

Baca juga: Ceruk Manis Bagi Tukang Bakso Kala Razia Motor di Jembatan Mahakam IV Samarinda

Antara lain, lampu merah dan sirine diperuntukan untuk kendaraan emergency seperti mobil tahanan, ambulance, pengawalan TNI, PMI dan mobil jenazah.

Lampu biru dan sirine hanya dikhususkan untuk patroli dan pengawalan motor ataupun mobil polisi.

Kemudian lampu kuning diperuntukan untuk mobil derek, patroli jalan tol, mobil angkutan barang khusus dan mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum.

"Kalau kendaraan pribadi lampunya sesuai keluaran pabrik dan tidak boleh di modifikasi," tegas orang nomor satu di Mapolresta Samarinda itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengendara Motor Terjaring Razia di Jembatan Mahakam IV Samarinda

Di akhir, perwira polisi berpangkat melati tiga itu mengimbau agar mssyarakat tidak sembarang dalam menggunakan warna lampu kendaraan.

Sambil menunggu surat tilang, Karto (45), tukang bakso, nampak melayani pelanggan baksonya di Jembatan Mahakam IV sisi Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (17/5/2023) sore. 
Sambil menunggu surat tilang, Karto (45), tukang bakso, nampak melayani pelanggan baksonya di Jembatan Mahakam IV sisi Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (17/5/2023) sore.  (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Sebab ada ketentuan pidana yang berlaku. Yakni Pasal 287 Ayat (4) yang berbunyi:

"Setiap Orang yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau Hak Utama Bagi Kendaraan Bermotor yang Menggunakan Alat Peringatan dengan Bunyi dan Sinar."

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 Ayat (4) F atau Pasal 134 dipidana dengan Kurungan Paling Lama 1 Bulan atau Denda Paling Banyak Rp 250 ribu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved