Berita Kubar Terkini

Deteksi Dini Penanganan Konflik Sosial di Kutai Barat

Sat Intelkam Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur mulai melaksanakan kegiatan sosialisasi upaya penanganan konflik sosial.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Sat Intelkam Polres Kutai Barat, mulai melakukan kegiatan sosialisasi upaya penangan konflik sosial melalui dekteksi dini dan pencegahan dini dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilihan umum serentak pada tahun 2024 mendatang.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sat Intelkam Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur mulai melaksanakan kegiatan sosialisasi upaya penanganan konflik sosial.

Yakni melalui deteksi dini dan pencegahan dini atas hal-hal yang dianggap berpotensi mengganggu kesuksesan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 nanti.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kecamatan Damai.

Kegiatan dihadiri para Petinggi Kampung (Kepala Desa), Kesbangpol Kutai Barat, Camat Damai, Imam Setiadi, Danramil di Kecamatan  Damai, Kapten Inf. Sudarsono dan sejumlah pihal terkait lainnya. 

Baca juga: Rumah Moderasi Beragama UINSI Samarinda Ajak Masyarakat Antisipasi Konflik Sosial Jelang Pemilu 2024

Kasat Intelkam Polres Kubar, AKP E. Teguh Budi yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan arahan Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman agar sama-sama menjaga situasi Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. 

Menurutnya, sistem deteksi dini terhadap kemungkinan hal-hal yang berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat sangat perlu dilakukan dan harus melibatkan semua pihak.

Karena konflik sosial berdampak besar, bukan hanya dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda.

"Namun bila konflik sosial meluas yang melibatkan banyak individu akan berdampak bagi kegiatan ekonomi dan pembangunan," ujarnya, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Buka Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Samarinda, Wagub Kaltim Minta Jaga Kondusivitas

Dia menjelaskan peraturan perundang-undangan penanganan konflik sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Hal ini yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.

20230517_Deteksi Penanganan Konflik Sosial di Kutai Barat
Sat Intelkam Polres Kutai Barat mulai melakukan kegiatan sosialisasi upaya penangan konflik sosial melalui dekteksi dini dan pencegahan dini dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilihan umum serentak pada tahun 2024 mendatang. 

"Peraturan tersebut diharapkan dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal.

"Penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi,” harapnya.

Salah satu upaya deteksi dini untuk meredam potensi terjadinya konflik sosial kata dia adalah dengan melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ataupun dialog kewaspadaan dini yang harus dilaksanakan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved