Berita DPRD Kalimantan Timur

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-15, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan

DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke-15 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim pada Senin (15/5/2023) kemarin.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
DPRD Kaltim saat menggelar rapat paripurna ke-15 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke-15 dengan agenda penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim pembahas dua raperda tentang pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dan laporan akhir hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim

Pembahas Raperda tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim, kemudian persetujuan raperda menjadi perda tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim, dan terakhir adalah pendapat kepala daerah tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim.

Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/5) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, dan Sekretaris Dewan Norhayati US serta mewakili Gubernur Kaltim Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Riza Indra Riadi.

Baca juga: Polemik Jalan Nusyirwan Ismail Memasuki Titik Terang, Forum Sepakat Buka Akses Ring Road II

Penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim dibacakan Veridiana Huraq Wang dan penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim dibacakan oleh Baharuddin Demmu.

Dikatakan Hasanuddin Mas'ud, berdasarkan hasil laporan yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, yakni masih belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan raperda dimaksud, yakni belum adanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), sehingga perlu perpanjangan masa kerja.

Kemudian, lanjutnya, menanggapi laporan Komisi I DPRD Kaltim pembahas raperda tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim.

"Maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir kerja Komisi I DPRD Kalimantan Timur yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan," imbuhnya.

Baca juga: Jalan Nusyirwan Ismail Dibuka, Sosialisasi Ganti Rugi Lahan Dimulai Besok

Lebih lanjut ia mengatakan, terhadap raperda yang telah disahkan menjadi perda, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim, menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar terus-menerus mensosialisasikan perda tersebut, sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, serta adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepan.

"Dan apabila perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur," sebutnya.

Selanjutnya Riza Indra Riadi saat membacakan sambutan Gubernur Kaltim, menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik antara DPRD Kaltim dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, perubahan raperda ini merupakan rangkaian tindak lanjut penyederhanaan birokrasi sebagaimana mandat dari Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna MPR RI yang menyatakan bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada kementerian lembaga dan pemerintah daerah.

"Tujuan dan sasaran penyelenggaraan birokrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik dan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional," ujarnya. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved