Berita DPRD Kalimantan Timur

Polemik Jalan Nusyirwan Ismail Memasuki Titik Terang, Forum Sepakat Buka Akses Ring Road II

Polemik Jalan Ring Road II atau Jalan Ir H Nursyirwan di Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda memasuki titik terang.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Rapat tindak lanjut penyelesaian masalah lahan di Jalan Ir H Nusyirwan Ismail (Ring Road I dan II) Kota Samarinda di Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik Jalan Ring Road II atau Jalan Nusyirwan di Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda memasuki titik terang.

Saat pembahasan bersama DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi I, Komisi III, pimpinan DPRD Kaltim, wali kota Samarinda dan pihak terkait sepakat membuka jalan yang sempat ditutup aksesnya.

Hal itu sesuai hasil pertemuan di Kantor DPRD Kaltim pada Senin (15/5/2023) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sigit Wibowo, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, Wali Kota Samarinda Andi Harun serta Kapolresta Samarinda.

Selain perwakilan warga, lawyer, Dinas PUPR dan stakeholder terkait juga turut mengupayakan jalan keluar.

Baca juga: Jalan Nusyirwan Ismail Dibuka, Sosialisasi Ganti Rugi Lahan Dimulai Besok

Mendukung hal itu, secara tegas Baharuddin Demmu dalam forum mengatakan, Komisi I berkomitmen mengawal anggaran untuk pelaksanaan pembebasan lahan.

"Kami memohon keiklhasan kawan-kawan bapak dan ibu untuk dapat membuka akses jalan umum tersebut. Jujur kami (di Komisi I) sedih bahkan ada yang kabarnya sudah menuntut sebelas tahun lamanya menanti hingga meninggal dunia. InsyaAllah kami mengawal, saat ini sudah menuju pembahasan perubahan," urai Baharuddin.

Baharuddin Demmu juga mengingatkan hal yang perlu diperhatikan dalam upaya penyelesaian pembayaran kompensasi, yaitu dokumen pendukung dari masyarakat yang harus memenuhi persyaratan dokumen pembebasan lahan.

Terdapat dua opsi pembayaran kompensasi, yaitu melalui Perubahan APBD Kaltim 2023 yang akan dibahas atau dana biaya tidak terduga (BTT) dari Pemprov Kaltim.

Baca juga: Kunjungan ke PPU dan Paser, Pansus LKPj DPRD Kaltim Tinjau Rehabilitasi RTLH

Sementara itu, Wali Kota Samarinda juga menerangkan bahwa sejauh ini pemkot telah berkomitmen dengan baik, bahkan tanpa diketahui telah berkomunikasi dengan Pemprov Kaltim berkoordinasi masalah ini.

"Kami menaruh besar perhatian pada case ini, kami memahami bahwa warga berkeinginan secepatnya, namun Pemprov Kaltim memiliki kerangka prosedur yang dijalankan demi menghidari risiko hukum," ungkap Andi Harun.

Secara yuridis dan moral, hal ini perlu dimaklumi, mengingat jalan tersebut merupakan jalur distribusi hingga ke Bontang dan Sangatta serta menjadi jalan yang sangat penting bagi masyarakat luas.

Baik itu jalur distribusi barang, akses jalan masyarakat hingga pengangkutan sampah, maka Pemkot Samarinda bersungguh-sungguh dalam upaya penyelesaian masalah ini. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved