Berita Nasional Terkini

Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Dari Trending Twitter Berujung Jadi Tersangka KPK

Inilah perjalanan kasus eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono berawal dari trending Twitter berujung jadi tersangka KPK.

Editor: Ikbal Nurkarim
bcmakassar.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono: Inilah perjalanan kasus eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono berawal dari trending Twitter berujung jadi tersangka KPK. 

Pada 14 Maret, Andhi telah menjalani klarifikasi Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK. Kala itu, Ia membantah telah memamerkan harta di media sosial.

Menurutnya, pengirim gambar dan video yang viral adalah orang lain.

Dia mengaku difitnah dengan video dan foto yang beredar di media sosial.

Bahkan, ketidaknyamanannya itu diadukan ke KPK saat kekayaannya diverifikasi.

- Dicegah ke luar negeri

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali membenarkan pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Andhi ke luar negeri.

Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan kedepan, terhitung sejak 12 Mei 2023.

Tujuannya, agar Andhi tetap berada di dalam negeri ketika ia dipanggil tim penyidik.

- Ditetapkan jadi tersangka

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk di antaranya penggeledahan di sejumlah tempat dan pemanggilan beberapa saksi.

Ali memastikan, semua proses penyelidikan dan penyidikan KPK sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kisah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pranomo, Dulu Anak Istri Pamer Harta Kini Jadi Tersangka KPK.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved