Berita Viral
Terbaru Nasib Masriah, Emak-emak yang Buang Kencing dan Tinja di Rumah Tetangga, Tidak Dipidana
Kabar terbaru Masriah, emak-emak yang siram air kencing dan tinja ke tetangganya sejak tahun 2017, tidak dipidana.
"Tujuannya agar pemilik rumah tidak betah tinggal di rumah tersebut," terangnya.

Penyidik pun lalu memperlajari pasal-pasal yang akan diterapkan jika memang terdapat unsur pidana.
"Kami sedang pelajari pasal-pasalnya," terang Supriatna.
Kini polisi mengaku tidak menemukan unsur pidana dari aksi Masriah.
Emak-emak asal Sukodono, Sidoarjo, yang menyiramkan air kencing dan kotoran di depan rumah tetangganya itu pun tak terancam dipenjara.
Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana mengatakan, Masriah hanya melanggar Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
"Karena itu kami menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya, dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Pada hari ini, polisi dan Satpol PP melakukan mediasi dengan mengundang Masriah dan tetangganya Wiwik.
Mediasi juga dilakukan untuk menentukan sanksi bagi Masriah.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 6 Tahun Siram Kencing ke Tetangga, Masriah Berakhir Tak Dipidana, Kasus Dilimpahkan ke Satpol PP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.