Idul Adha

Jenis dan Syarat Hewan yang Boleh Disembelih di Hari Raya Idul Adha 1444 H

Jenis dan Dilengkapi Syarat Hewan yang Boleh Diseembelih di Hari Raya Idul Adha

Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi hewan kurban yang ditawarkan di pinggir jalan Kota Balikpapan. 

Selain dimanfaatkan sebagai kendaraan, unta juga dapat dijadikan hewan kurban. Namun, batas usia untuk menjadi hewan kurban adalah lima tahun.

Harga hewan unta terbilang cukup mahal. Oleh sebab itu, membeli hewan kurban unta dapat dilakukan secara kolektif. Untuk satu ekor dapat patungan dari tujuh atau sepuluh orang.

3. Sapi atau kerbau

Sapi dan kerbau merupakan dua jenis hewan yang berbeda, namun satu jenis keluarga.

Masuk ke dalam klasifikasi hewan familia Bovidae. Namun berbeda spesies. Perbedaan sapi dan kerbau terlihat dari ciri-ciri fisiknya.

Sapi memiliki tanduk yang lebih pendek warna tubuhnya beragam. Ada coklat kemerahan, coklat tua, coklat muda, putih, hitam, dan ada yang bercorak.

Sedangkan kerbau memiliki tanduk yang lebih panjang dan melengkung, mengarah ke samping hadap belakang.

Tubuhnya lebih pendek, namun lebih kekar. Warnanya cenderung gelap, abu-abu sampai hitam

Sapi jauh lebih populer untuk dijadikan jenis hewan kurban yang dipilih, dibandingkan kerbau.

Namun keduanya boleh dijadikan hewan kurban minimal usia dua tahun. Sama halnya dengan unta, sapi dan kerbau dapat dibeli dengan cara kolektif sebanyak tujuh orang.

4. Kambing

Kambing merupakan salah satu jenis hewan kurban yang paling banyak peminatnya.

Pertama karena mudah ditemukan, banyak juga orang yang menyukai rasa daging kambing.

Kambing yang boleh dikurbankan minimal memiliki usia dua tahun, dan tidak bisa dibeli secara kolektif.

Perlu diingat

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved