Idul Adha

Jenis dan Syarat Hewan yang Boleh Disembelih di Hari Raya Idul Adha 1444 H

Jenis dan Dilengkapi Syarat Hewan yang Boleh Diseembelih di Hari Raya Idul Adha

Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi hewan kurban yang ditawarkan di pinggir jalan Kota Balikpapan. 

Unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing merupakan jenis hewan kurban yang dapat disembelih saat Hari Raya Idul Adha.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih hewan yang akan dikurbankan.

Hewan kurban yang disembelih adalah binatang ternak, terdiri dari domba, kambing, unta, sapi, dan kerbau. Bukan binatang ternak unggas ataupun berjenis ikan.

Usia hewan telah mencukupi sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan, yakni antara lain:Domba minimal berusia 1 tahun atau telah berganti gigi.

Kambing minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.

Unta minimal berusia 5 tahun, dan telah atau sedang masuk ke tahun keenam dari usianya.

Sapi atau kerbau minimal berusia 3 tahun, dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.

Bebas dari cacat fisik ataupun cacat mental.

Hewan kurban yang disembelih telah resmi menjadi milik pekurban. Bukan hewan curian, bukan pula hewan liar yang tidak jelas statusnya.

Tidak cacat.

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Jelang Lebaran Idul Adha 2023, Ini Jenis-jenis dan Syarat Hewan Kurban yang Boleh Disembelih, 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved