Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Pesawat 2023 Usai Mudik Lebaran, Cek Aturan Penerbangan Lion Air Bagi Dewasa dan Anak

Berikut syarat naik pesawat 2023 usai mudik lebaran. Cek aturan penerbangan Lion Air bagi dewasa dan anak-anak.

ISTIMEWA
Ilustrasi pesawat Lion Air - Berikut syarat naik pesawat 2023 usai mudik lebaran. Cek aturan penerbangan Lion Air bagi dewasa dan anak-anak. 

PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua

2. Usia 6-17 tahun

PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.

Selain itu, kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Hari Ini, Cek Aturan Penerbangan Lion Air Bagi Penumpang Dewasa dan Anak-anak

Kendati status kegawatdaruratan pandemi sudah WHO cabut, pemerintah tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan.

Terutama dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia termasuk syarat naik pesawat.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan direktur jenderal (dirjen) WHO yang yang mencabut status darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional untuk Covid-19.

"Saat ini kita bersama-sama menuju pengakhiran kondisi kedaruratan," kata juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam keterangan tertulis yang dilansir momsmoney.id, Sabtu (6/5).

"Kami telah berkonsultasi dengan dirjen WHO dan tim WHO, baik di Jenewa maupun Jakarta, untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi beberapa waktu lalu, sebelum pencabutan status PHIEC diumumkan WHO," tambahnya.

Apalagi, WHO menegaskan, perlu masa transisi untuk penanganan Covid-19 jangka panjang.

Berkaitan dengan syarat naik pesawat, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Jadi, belum mencabut aturan mengenai syarat naik pesawat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved