Bantuan Sosial
Siswa yang Merokok Tak Dapat Bantuan? Cek KJP Mei 2023 Kapan Cair Tanggal Berapa dan Info Terbaru
Terjawab sudah KJP Mei 2023 kapan cair tanggal berapa, bantuan siswa yang merokok bisa dicabut.
Waluyo menambahkan, memang ada kemungkinan buat peserta perokok dan lain-lain bisa dikeluarkan datanya dalam proses uji kelayakan ini karena telah dilarang dalam Bab VII Pergub 110/2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret tahun ini menyebutkan, total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.
Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.
Baca juga: Terbaru! Terjawab KJP Bulan Maret 2023 Kapan Cair, Simak Cara Cek Saldo Lewat JakOne dan Daftar DTKS
Pengeluaran data siswa penerima KJP Plus dan KJMU berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, yang termaktub dalam Bab VII.
Setidaknya terdapat 23 larangan yang bisa membuat penerima KJP Plus dan KJMU kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berikut larangan dalam Pasal 23 Pergub Nomor 110 Tahun 2021 bagi peserta didik yang menerima bantuan sosial biaya pendidikan, dilarang:
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan;
- merokok;
- menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;
- melakukan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual;
- terlibat kekerasan/perundungan;
- tawuran;
- terlibat geng motor/geng sekolah;
- minum minuman keras/minuman beralkohol;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.