Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Nasib Terkini Warga Transmigran Simpang Pasir Palaran Samarinda soal Ganti Rugi Lahan

Selepas melakukan berbagai upaya selama 2 tahun belakangan sejak putusan pengadilan November 2022

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Warga Transmigran Simpang Pasir, Palaran, Kota Samarinda saat menutup jalan pada Oktober 2022 lalu, mereka menuntut hak ganti rugi lahan yang tak kunjung ditindaklanjuti pemerintah hingga saat ini. 

Yavet mengutip aturan Undang-undang Nomor 15 tahun 1999 pasal 1 ayat 7 berbunyi:

"Permukiman transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang digunakan bagi tempat tinggal lahan 1 dan tempat usaha transmigrasi lahan 2."

Dasar Undang-undang itu membuat kenapa masyarakat menolak dan keberatan untuk diganti diluar wilayah Simpang Pasir.

Kalau dipisah, warga melalui kuasa hukum mengungkapkan akan menjadi lahan mati.

Tidak ada yang mau berkebun di daerah lain di Kaltim, sedangkan warga transmigran yang berperkara rata-rata bermukim di Simpang Pasir, Palaran.

"Untuk apa diganti lahan, tetapi menjadi lahan mati juga, tidak mempertimbangkan aturan, harusnya jangan sekadar pelepas dosa, jangan sekedar ganti rugi karena ada putusan pengadilan, dan memberikan dimana saja daerah Kaltim, kan aneh. Pemerintah harus memakai akal sehat juga," jelas Yavet yang mengungkapkan keluhan warga transmigran.

Gugatan bertahap karena memang 50 tahun lamanya, warga mengumpulkan berkas hingga bisa mendapat keseluruhan dokumen ahli waris.

Setidaknya ada 4 perkara yang masuk, dua di antaranya telah dinyatakan inkrah, dua lainnya kini berada di MA serta satu lagi di pengadilan.

Soal ganti rugi lainnya yakni uang, perkara 118 KK memang tidak menyebut langsung.

Tetapi untuk perkara 70 KK, putusan tingkat pengadilan hingga MA penggantiannya lahan atau uang.

"Memang telah bertemu (Biro Hukum Pemprov) namun titik temu belum sepakat. 118 KK masih dipertimbangkan, 70 KK memang dinilai dapat ganti rugi uang, cuman hingga sekarang belum ada kejelasan," tukasnya.

"Jika memang mau bersepakat dengan warga, tentu kami terbuka juga untuk mediasi, cuman sampai sekarang tindaklanjutnya belum ada," sambung Yavet.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Kaltim memastikan warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, akan terima ganti lahan.

Baca juga: 5 Hari Tutup Jalur Simpang Pasir Samarinda, Demonstran Akui Belum Dapat Respons dari Pemerintah

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni berujar bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menyelesaikan hal tersebut.

Pihaknya, mengaku juga telah berkonsultasi dan menemui titik terang terkait tuntutan warga transmigran yang bermukim di kawasan tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved