Berita Samarinda Terkini
Nasib Terkini Warga Transmigran Simpang Pasir Palaran Samarinda soal Ganti Rugi Lahan
Selepas melakukan berbagai upaya selama 2 tahun belakangan sejak putusan pengadilan November 2022
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Warga transmigran yang bermukim di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tak kunjung mendapat ganti rugi lahan.
Selepas melakukan berbagai upaya selama 2 tahun belakangan sejak putusan pengadilan November 2022 lalu.
Warga rupanya belum mendapat kejelasan dari pemerintah yang harus memberikan hak atas ganti rugi lahan.
Kuasa Hukum Warga Simpang Pasir, Yafet Depaoga mengungkapkan, dari kabar yang sudah ia ketahui melalui Pemprov Kaltim maupun pemberitaan yang ada, kembali masyarakat harus dibuat kecewa.
Baca juga: Ganti Rugi Lahan Warga Transmigran Simpang Pasir Samarinda, Pemprov Kaltim Angkat Suara
Berangkat dari masalah yang sudah puluhan tahun terjadi, yakni tahun 1980 pemerintah membagikan setengah hektar yang disebut lahan 1 jika mengacu bahasa hukum.
Sedangkan lahan 2 untuk usaha yakni 1,5 hektar belum dibagikan sampai sekarang.
"Mereka (warga) sudah menuntut berulang sampai ke pusat, hingga sudah diusahakan ke Kementerian PDTT (kementerian peleburan dengan nama baru)," tegas Yavet ditemui TribunKaltim.co, Minggu (21/5/2023) petang.
Permasalahan ini, lanjut Yavet, akhirnya sudah masuk ke pengadilan karena pemerintah juga, karena surat yang menyatakan ganti rugi lahan 1,5 ha apabila sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Masyarakat, akhirnya menempuh langkah hukum, dan melalui proses panjang dimulai tahun 2017 awalnya.
Baca juga: Pemprov Kaltim Gelar Lagi Audiensi Teknis Soal Lahan Warga Transmigran Simpang Pasir Palaran
Puluhan tahun warga yang juga sudah menuntut haknya akhirnya berperkara, 118 KK pada gelombang pertama, kemudian masuk 70 KK berikutnya yang akhirnya diakomodir.
Dua gugatan berbeda itu, telah banding, kasasi dan sudah putus sampai inkrah sekarang melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah itu kami mengajukan proses eksekusi, sampai 9 kali pertemuan," terang Yavet
Pihak pengadilan negeri juga sempat menyatakan pendapat bahwa tidak ada perkara perdata sampai 9 kali pertemuan, dan baru kali ini.
Yavet mengakui, buntunya islah antara pemerintah dan masyarakat, karena tak kunjung putusan dilakukan, bahkan 2 tahun sejak putusan, eksekusi juga belum terlihat hilalnya.
"Pendapat pengadilan tentunya meminta pemerintah taat kepada aturan hukum, dan melaksanakan putusan pengadilan. Dalam putusan pengadilan jelas, kalau tidak ada lagi lahan (sekitar permukiman) diganti rugi dengan alternatif lain," jelasnya.
Baca juga: Soal Penutupan Jalan Simpang Pasir, DPRD Samarinda Sebut Polisi Harus Tegas, Tak ada Tawar Menawar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230521_Jalan-di-Simpang-Pasir-di-Blokade.jpg)