Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Nasib Terkini Warga Transmigran Simpang Pasir Palaran Samarinda soal Ganti Rugi Lahan

Selepas melakukan berbagai upaya selama 2 tahun belakangan sejak putusan pengadilan November 2022

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Warga Transmigran Simpang Pasir, Palaran, Kota Samarinda saat menutup jalan pada Oktober 2022 lalu, mereka menuntut hak ganti rugi lahan yang tak kunjung ditindaklanjuti pemerintah hingga saat ini. 

"Jadi karena itu kawasan transmigrasi, itu dulu penyelesaian di pusat, pergantian itu boleh lahan boleh uang, jadi pergantian nanti diberikan lahan. Ketika banding di pengadilan negeri, karena transmigrasi ini ialah hak warisnya, mereka mengatakan belum menerima hak untuk lahan," terang Sri Wahyuni, Jumat (5/5/2023) lalu.

Dijanjikan Cari Lahan

Perkembangan terbaru, lanjut Sri Wahyuni, nantinya para warga akan dicarikan lahan di Kaltim untuk menggantikan lahan yang mereka tuntut.

Tim Kemendes PDTT diungkapkannya juga akan turun guna mencari lahan tepat dan mengukur lahannya.

"Kita melaksanakan amanah undang-undang, jadi tidak bisa serta merta diganti langsung seperti itu, karena kita tidak punya dasar, kementrian juga begitu, jadi lahan diganti dengan lahan," ujarnya.

Data lapangan yang didapat Tribunkaltim.co sendiri setidaknya ada 118 KK yang belum diganti lahannya

Disinggung soal lokasi lahan yang akan diberikan pada warga, Sri Wahyuni tak memberi detail penjelasan.

Ia memberikan pemahaman, bahwa pihak Kemendes PDTT mempunyai peta wilayah lahan yang memang peruntukkannya untuk kawasan transmigrasi.

Masyarakat eks transmigran tahun 1973/1974 yang bermukim di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Simpang Pasir, Kota Samarinda, Kaltim, turun ke jalan hingga menutup akses jalur yang biasa dilalui kontainer, kendaraan besar dan tangki, Jumat (28/10/2022). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Masyarakat eks transmigran tahun 1973/1974 yang bermukim di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Simpang Pasir, Kota Samarinda, Kaltim, turun ke jalan hingga menutup akses jalur yang biasa dilalui kontainer, kendaraan besar dan tangki, Jumat (28/10/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

"Jadi Kemendes PDTT itu punya lahan untuk transmigrasi, putusan pengadilan itu kan lahan, jadi tidak harus dimana, yang jelas ini lahan milik pemerintah," tegasnya.

Memang tidak ada penetapan lahan di Samarinda, yang jelas ini akan diganti, kalau masyarakat tidak bisa menerima ini adalah yang dilakukan pemerintah.

"Mengganti lahan transmigrasi dengan lahan, kita tunggu penetapannya, bisa jadi berbeda juga," katanya.

"Tetapi intinya, pemerintah punya niat baik untuk memenuhi hak masyarakat," sambung Sri Wahyuni. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved