Berita Samarinda Terkini
Nasib Terkini Warga Transmigran Simpang Pasir Palaran Samarinda soal Ganti Rugi Lahan
Selepas melakukan berbagai upaya selama 2 tahun belakangan sejak putusan pengadilan November 2022
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Warga transmigran yang bermukim di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tak kunjung mendapat ganti rugi lahan.
Selepas melakukan berbagai upaya selama 2 tahun belakangan sejak putusan pengadilan November 2022 lalu.
Warga rupanya belum mendapat kejelasan dari pemerintah yang harus memberikan hak atas ganti rugi lahan.
Kuasa Hukum Warga Simpang Pasir, Yafet Depaoga mengungkapkan, dari kabar yang sudah ia ketahui melalui Pemprov Kaltim maupun pemberitaan yang ada, kembali masyarakat harus dibuat kecewa.
Baca juga: Ganti Rugi Lahan Warga Transmigran Simpang Pasir Samarinda, Pemprov Kaltim Angkat Suara
Berangkat dari masalah yang sudah puluhan tahun terjadi, yakni tahun 1980 pemerintah membagikan setengah hektar yang disebut lahan 1 jika mengacu bahasa hukum.
Sedangkan lahan 2 untuk usaha yakni 1,5 hektar belum dibagikan sampai sekarang.
"Mereka (warga) sudah menuntut berulang sampai ke pusat, hingga sudah diusahakan ke Kementerian PDTT (kementerian peleburan dengan nama baru)," tegas Yavet ditemui TribunKaltim.co, Minggu (21/5/2023) petang.
Permasalahan ini, lanjut Yavet, akhirnya sudah masuk ke pengadilan karena pemerintah juga, karena surat yang menyatakan ganti rugi lahan 1,5 ha apabila sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Masyarakat, akhirnya menempuh langkah hukum, dan melalui proses panjang dimulai tahun 2017 awalnya.
Baca juga: Pemprov Kaltim Gelar Lagi Audiensi Teknis Soal Lahan Warga Transmigran Simpang Pasir Palaran
Puluhan tahun warga yang juga sudah menuntut haknya akhirnya berperkara, 118 KK pada gelombang pertama, kemudian masuk 70 KK berikutnya yang akhirnya diakomodir.
Dua gugatan berbeda itu, telah banding, kasasi dan sudah putus sampai inkrah sekarang melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah itu kami mengajukan proses eksekusi, sampai 9 kali pertemuan," terang Yavet
Pihak pengadilan negeri juga sempat menyatakan pendapat bahwa tidak ada perkara perdata sampai 9 kali pertemuan, dan baru kali ini.
Yavet mengakui, buntunya islah antara pemerintah dan masyarakat, karena tak kunjung putusan dilakukan, bahkan 2 tahun sejak putusan, eksekusi juga belum terlihat hilalnya.
"Pendapat pengadilan tentunya meminta pemerintah taat kepada aturan hukum, dan melaksanakan putusan pengadilan. Dalam putusan pengadilan jelas, kalau tidak ada lagi lahan (sekitar permukiman) diganti rugi dengan alternatif lain," jelasnya.
Baca juga: Soal Penutupan Jalan Simpang Pasir, DPRD Samarinda Sebut Polisi Harus Tegas, Tak ada Tawar Menawar
Yavet mengutip aturan Undang-undang Nomor 15 tahun 1999 pasal 1 ayat 7 berbunyi:
"Permukiman transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang digunakan bagi tempat tinggal lahan 1 dan tempat usaha transmigrasi lahan 2."
Dasar Undang-undang itu membuat kenapa masyarakat menolak dan keberatan untuk diganti diluar wilayah Simpang Pasir.
Kalau dipisah, warga melalui kuasa hukum mengungkapkan akan menjadi lahan mati.
Tidak ada yang mau berkebun di daerah lain di Kaltim, sedangkan warga transmigran yang berperkara rata-rata bermukim di Simpang Pasir, Palaran.
"Untuk apa diganti lahan, tetapi menjadi lahan mati juga, tidak mempertimbangkan aturan, harusnya jangan sekadar pelepas dosa, jangan sekedar ganti rugi karena ada putusan pengadilan, dan memberikan dimana saja daerah Kaltim, kan aneh. Pemerintah harus memakai akal sehat juga," jelas Yavet yang mengungkapkan keluhan warga transmigran.
Gugatan bertahap karena memang 50 tahun lamanya, warga mengumpulkan berkas hingga bisa mendapat keseluruhan dokumen ahli waris.
Setidaknya ada 4 perkara yang masuk, dua di antaranya telah dinyatakan inkrah, dua lainnya kini berada di MA serta satu lagi di pengadilan.
Soal ganti rugi lainnya yakni uang, perkara 118 KK memang tidak menyebut langsung.
Tetapi untuk perkara 70 KK, putusan tingkat pengadilan hingga MA penggantiannya lahan atau uang.
"Memang telah bertemu (Biro Hukum Pemprov) namun titik temu belum sepakat. 118 KK masih dipertimbangkan, 70 KK memang dinilai dapat ganti rugi uang, cuman hingga sekarang belum ada kejelasan," tukasnya.
"Jika memang mau bersepakat dengan warga, tentu kami terbuka juga untuk mediasi, cuman sampai sekarang tindaklanjutnya belum ada," sambung Yavet.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Kaltim memastikan warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, akan terima ganti lahan.
Baca juga: 5 Hari Tutup Jalur Simpang Pasir Samarinda, Demonstran Akui Belum Dapat Respons dari Pemerintah
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni berujar bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menyelesaikan hal tersebut.
Pihaknya, mengaku juga telah berkonsultasi dan menemui titik terang terkait tuntutan warga transmigran yang bermukim di kawasan tersebut.
"Jadi karena itu kawasan transmigrasi, itu dulu penyelesaian di pusat, pergantian itu boleh lahan boleh uang, jadi pergantian nanti diberikan lahan. Ketika banding di pengadilan negeri, karena transmigrasi ini ialah hak warisnya, mereka mengatakan belum menerima hak untuk lahan," terang Sri Wahyuni, Jumat (5/5/2023) lalu.
Dijanjikan Cari Lahan
Perkembangan terbaru, lanjut Sri Wahyuni, nantinya para warga akan dicarikan lahan di Kaltim untuk menggantikan lahan yang mereka tuntut.
Tim Kemendes PDTT diungkapkannya juga akan turun guna mencari lahan tepat dan mengukur lahannya.
"Kita melaksanakan amanah undang-undang, jadi tidak bisa serta merta diganti langsung seperti itu, karena kita tidak punya dasar, kementrian juga begitu, jadi lahan diganti dengan lahan," ujarnya.
Data lapangan yang didapat Tribunkaltim.co sendiri setidaknya ada 118 KK yang belum diganti lahannya
Disinggung soal lokasi lahan yang akan diberikan pada warga, Sri Wahyuni tak memberi detail penjelasan.
Ia memberikan pemahaman, bahwa pihak Kemendes PDTT mempunyai peta wilayah lahan yang memang peruntukkannya untuk kawasan transmigrasi.
"Jadi Kemendes PDTT itu punya lahan untuk transmigrasi, putusan pengadilan itu kan lahan, jadi tidak harus dimana, yang jelas ini lahan milik pemerintah," tegasnya.
Memang tidak ada penetapan lahan di Samarinda, yang jelas ini akan diganti, kalau masyarakat tidak bisa menerima ini adalah yang dilakukan pemerintah.
"Mengganti lahan transmigrasi dengan lahan, kita tunggu penetapannya, bisa jadi berbeda juga," katanya.
"Tetapi intinya, pemerintah punya niat baik untuk memenuhi hak masyarakat," sambung Sri Wahyuni. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230521_Jalan-di-Simpang-Pasir-di-Blokade.jpg)