Berita Nasional Terkini

7 Alat Kesehatan Gratis ala BPJS Kesehatan, dari Kaki dan Tangan Palsu Sampai Gigi

BPJS Kesehatan menanggung klaim alat kesehatan yang dibutuhkan peserta seperti kacamata, alat bantu dengar.

|
Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/ Samir Paturusi
Ilustrasi pelayanan di BPJS Kesehatan. Melalui keanggotaan BPJS Kesehatan, ada tawaran 7 alat kesehatan yang bisa diraih secara terjangkau dan gratis.  

TRIBUNKALTIM.CO - Bagi kalian yang sedang butuh alat-alat kesehatan yang tepat dan gratis, kali ini ada jalan keluar. 

Melalui keanggotaan BPJS Kesehatan, ada tawaran 7 alat kesehatan yang bisa diraih secara terjangkau dan gratis. 

Apa saja 7 alat kesehatan yang dimaksud? Simak penjelasan lengkap disini yang mengutip dari Kompas.com dengan judul "7 Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan, Ada Kacamata dan Kruk."

BPJS Kesehatan menanggung klaim alat kesehatan yang dibutuhkan peserta seperti kacamata, alat bantu dengar (hearing aid), dan prothesa gigi/gigi palsu.

Baca juga: DPRD Kukar Temukan Warga Belum Terlayani BPJS Kesehatan Gratis

Selain itu penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace), jaket penyangga tulang (corset), prothesa alat gerak (kaki dan atau tangan tiruan), serta alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan Berikut ini daftar alat kesehatan beserta plafon yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Kacamata

Kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis.

Peresepan kacamata merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penjaminan kacamata ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata.

Baca juga: BPJS Kesehatan Lakukan Spot Check Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Calon Ibu Kota Negara Baru

Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.

Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun. Besaran plafon kacamata yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 sebesar Rp 165.000 BBPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 sebesar Rp220.000 BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 1 sebesar Rp330.000.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved