Berita Nasional Terkini

7 Alat Kesehatan Gratis ala BPJS Kesehatan, dari Kaki dan Tangan Palsu Sampai Gigi

BPJS Kesehatan menanggung klaim alat kesehatan yang dibutuhkan peserta seperti kacamata, alat bantu dengar.

|
Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/ Samir Paturusi
Ilustrasi pelayanan di BPJS Kesehatan. Melalui keanggotaan BPJS Kesehatan, ada tawaran 7 alat kesehatan yang bisa diraih secara terjangkau dan gratis.  

2. Alat bantu dengar

Peserta BPS Kesehatan juga bisa mendapatkan subsidi alat bantu dengar dengar dari BPJS Kesehatan.

Besaran alat bantu dengar yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan yakni maksimal sebesar Rp 1.100.000.

Alat bantu dengar tersebut dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali.

Untuk mendapatkan alat bantu dengar tersebut, peserta harus memiliki indikasi medis yang sesuai tanpa membedakan satu atau dua telinga, dan untuk telinga yang sama.

Alat bantu dengar hanya diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

3. Protesa alat gerak

Protesa alat gerak yang akan ditanggung BPJS Kesehatan yakni berupa:

- Kaki palsu

- Tangan palsu.

Mobile Customer Service kini hadir di beberapa kelurahan di Kota Balikpapan guna semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan.
Mobile Customer Service kini hadir di beberapa kelurahan di Kota Balikpapan guna semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan. (HO/BPJS Kesehatan)

Besaran nominal klaim protesa alat gerak yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan yakni maksimal Rp 2.750.000.

Nantinya protesa alat gerak ini dapat diberikan paling cepat tiap lima tahun sekali.

Protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan ini hanya bisa diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

4. Protesa gigi

Protesa gigi atau gigi palsu, juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan nominal maksimal yakni:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved