Breaking News

Berita Kubar Terkini

Pengembangan Kasus Narkotika, Polsek Bongan Ringkus 2 Tersangka Beserta Barang Bukti 32 Poket Sabu

Jajaran Polsek Bongan Polres Kutai Barat kembali membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat.

Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Tak berkutik diamankan jajaran Polsek Bongan, dua tersangka peredaran narkotika masing-masing berisinisial S (42) dan A (41) menunjukkan barang bukti sabu hasil kejahatan mereka sebanyak 32 poket beserta sejumlah uang tunai. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR  - Jajaran Polsek Bongan Polres Kutai Barat kembali membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 2 tersangka yang masing-masing pria berinisial S (42) dan A (41) diamanakan personil Polsek Bongan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket.

Keduanya diciduk petugas saat hendak melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bongan yang merupakan wilayah paling ujung Kutai Barat berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Bongan Iptu  Suharyanto mengatakan terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berawal dari anggotanya yang melakukan pengembangan kasus narkotika di RT 03, Kampung Jambuk, Kecamatan Bongan.

Baca juga: Program Polisi RW di Kubar Mulai Aktif, Siap Memberikan Perlindungan Maksimal Kepada Masyarakat

Dimana di kawasan tersebut sebelumnya telah lebih dulu diamankan dua tersangka lainnya masing-masing berinisial M dan R.

Selanjutnya, anggota Polsek Bongan melakukan penyelidikan lebih jauh dan berhasil membongkar jaringan narkotika yang melibatkan tersangka S dan A.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Bongan, ternyata informasi tersebut benar. Kemudian melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya yang disita berupa 32 poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu," ujarnya, Senin (22/5).

Lebih lanjut Iptu Suharyanto menjelaskan barang haram tersebut oleh tersangka S dan A, dibungkus plastik putih bening dengan berat kotor keseluruhan 6,30 gram.

Narkotika tersebut kemudian langsung diamankan beserta barang bukti lainnya berupa satu kotak warna hitam, toples plastik warna kuning dam satu buah timbangan digital yang digunakan tersangka untuk menyimpan dan menimbang sabu sebelum diedarkan. 

Baca juga: Tergiur Upah Rp 2 Juta Bawa Sabu, Seorang Pria di Kubar Ditangkap dan Terancam 20 Tahun Penjara 

Selain itu, Polisi juga mengamankan toples lain berisi uang tunai sebanyak Rp 2 juta, satu buah brangkas warna hitam berisi uang tunai senilai Rp 5 juta 500, 2 unit HP, 3 buang bong rakitan yang digunakan sebagai alat hisap sabu dan sejumlah plastik bening dan sekop kecil yang digunakan sebagai alat takar kemasan sabu.

Saat diinterogasi petugas terkait kepemilikan barang haram tersebut, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapati dari seseorang yang saat ini juga tengah diselidiki pihak kepolisian. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Bongan Polres Kubar guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan atau pidana hukum mati. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved