Berita Kubar Terkini

Tergiur Upah Rp 2 Juta Bawa Sabu, Seorang Pria di Kubar Ditangkap dan Terancam 20 Tahun Penjara 

Seorang pria berinisial IH (30) di Kutai Barat harus mendekam di sel tahanan Polres Kubar, setelah terciduk tim Satresnarkoba

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kenakan rompi tahanan, bapak dua anak berinisial IH (30) ini harus mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat gara-gara terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR- Seorang pria berinisial IH (30) di Kutai Barat harus mendekam di sel tahanan Polres Kubar, setelah terciduk tim Satresnarkoba saat hendak membawa narkotika jenis sabu sebanyak 10,2 gram.

Bapak dua anak itu diciduk petugas di kawasan Simpang Raya, Kampung Asa, Kecamatan Barong Tongkok beberapa waktu lalu.

Kepada Polisi, IH mengaku barang haram tersebut rencananya akan diantar kepada seseorang yang saat ini juga tengah diselidiki pihak kepolisian.

Pria asal Makassar itu juga mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp 2 juta oleh seseorang jika barang haram tersebut sampai kepada pemesan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Sabu dan Ganja Siap Edar Dimusnahkan BNNP Kaltim

Baca juga: Satresnarkoba Polres Paser Amankan Seorang Wanita karena Simpan Sabu di Warung

"Itu (sabu) bukan punya saya, saya hanya ngantar. Dijanjikan Rp 2 juta kalau barang itu sampai," katanya. 

Orang yang janjikan itu saya juga gak kenal, kami hanya komujikasi lewat HP saja," tambahnya.
 
Sementara itu, Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatnarkoba AKP Wawan Gunawan mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap kali ini cukup besar dari kasus-kasus yang diungkap sebelumnya. 

"Tangkapan ini di wilayah Kutai Barat saya anggap cukup besar. Memamg pelaku ini audah lama diincar, namun selalu lolos tapi kita berhasil sikat," ujarnya, Jumat (19/5).

Dia membeberkan kronologi penangkapan terhadap IH bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba dengan jumlah besar.

Berbekal laporan tersebut, anggotanya pun bergerak menyelidiki keberadaan pelaku dan melakukan pengintaian. 

Tepat pada Jumat siang (28/4) waktu itu, sekira pukul 13.00 WITA. Pelaku yang terlihat mengendarai sepeda motor Vario warna merah itu pun terpantau oleh petugas, membawa sebuah tas warna hitam yang rencananya akan diantar ke pembeli.

Ekspektasi itu rupanya tak sesuai lantaran lebih dulu dibekuk petugas.

Baca juga: Polres Bontang Meringkus Pengedar dan Kurir Sabu di Berbas Tengah

Alhasil, ia beserta kendaraannya tersebut dibawa ke Mapolres Kubar.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, bahkan 20 tahun penjara.

IH diketahui memiliki dua orang anak yang masih balita dan seorang istri yang baru menikah 3 tahun. Anak pertama baru berusia 2 tahun sedangkan kedua usia 2 bulan. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved