IKN Nusantara

3 Kaidah Proposal Investasi di IKN Nusantara, Tidak Membebani Masyarakat Mengakses

3 kaidah proposal investasi di IKN Nusantara, tidak membebani masyarakat mengakses

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

Sementara, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang PUPR dan Infrastruktur, Insannul Kamil menilai, minat investor untuk berinvestasi di IKN masih cukup tinggi karena beberapa alasan.

Di antaranya terkait progres pembangunan IKN dan regulasi kemudahan berusaha yang telah diterbitkan pemerintah.

Selain itu, pemerintah merencanakan bahwa 54 persen pendanaan pembangunan IKN didapat dari skema pendanaan KPBU dan swasta. Hal itu, kata Insannul, turut membuka peluang private sector untuk berkontribusi dalam pembangunan IKN.

Lebih lanjut Insannul meyakini revisi UU IKN juga tidak berpengaruh pada minat investor. Sebab, revisi UU IKN diyakini akan berisi tentang penguatan hingga keberlanjutan pembangunan IKN.

“Jumlah letter of intent yang signifikan harus kita lihat sebagai bukti kepercayaan dan keinginan untuk investasi besar pada IKN,” ujar Insannul. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved