IKN Nusantara

3 Kaidah Proposal Investasi di IKN Nusantara, Tidak Membebani Masyarakat Mengakses

3 kaidah proposal investasi di IKN Nusantara, tidak membebani masyarakat mengakses

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Otorita Ibu Kota Nusantara sudah menerima sebanyak 209 surat ketertarikan investasi dari investor.

Meski demikian, ada 3 kaidah proposal investasi yang bisa diterima di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kontan, Deputi Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi menjelaskan proposal minat investasi yang masuk harus memenuhi tiga kaidah.

Pertama, pemerintah bisa menyediakan publik infrastruktur.

Kedua swasta masuk karena ada profit atau keuntungan yang wajar.

Ketiga, investasi yang masuk nantinya tidak membebankan masyarakat untuk mengakases servis pembangunan tersebut.

Selain itu, Ali mengatakan, proses yang harus dipastikan adalah benefit yang dihasilkan dari proses investasi tidak hanya bagi stakeholder investor.

Akan tetapi juga bagi pemerintah dalam menyediakan publik infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan lapangan pekerjaan.


Menurutnya, perhitungan investasi tidak boleh membebankan masyarakat kalau digunakan user charge. Nantinya, Badan Usaha Milik Otorita (BUMO) IKN juga akan membantu proses transaksi business to business (B2B) dengan swasta atau private sector.

“Membalancing ini yang kemudian terefleksi pada bisnis negotiation. Saya melihat proses ini on the track. Bagaimana perkembangan negosiasi bisnis, kemudian implementasinya ini akan butuh proses,” jelas Ali.

Sebelumnya, Ali Berawi menjelaskan, proses negosiasi dalam investasi tidak terjadi dalam satu hari atau satu bulan. Sebab, pemerintah mesti menghitung kelayakan project dan proposal investasi yang disampaikan investor.

"Kita per awal bulan ini sudah dapat letter of intent (LoI) untuk investasi dari sekitar 200 perusahaan dalam dan luar negeri, dari sekitar 17 negara yang sudah masuk," kata Ali dalam webinar pengembangan IKN yang diselenggarakan Fakultas Teknik UI, Jumat (19/5).

Ali menyebut, proposal minat investasi yang masuk mesti dievaluasi berdasarkan kemampuan negara dan/atau kemampuan masyarakat yang nantinya akan menjadi pengguna infrastruktur publik.

Sehingga kemungkinan ada LoI yang berlanjut untuk diproses, mengalami revisi, dan ada juga kemungkinan LoI yang memang tidak memungkinkan untuk diteruskan karena akan memberatkan.

“Proses-proses ini yang sedang dilakukan secara intens di Otorita,” ujar Ali.

Sementara, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang PUPR dan Infrastruktur, Insannul Kamil menilai, minat investor untuk berinvestasi di IKN masih cukup tinggi karena beberapa alasan.

Di antaranya terkait progres pembangunan IKN dan regulasi kemudahan berusaha yang telah diterbitkan pemerintah.

Selain itu, pemerintah merencanakan bahwa 54 persen pendanaan pembangunan IKN didapat dari skema pendanaan KPBU dan swasta. Hal itu, kata Insannul, turut membuka peluang private sector untuk berkontribusi dalam pembangunan IKN.

Lebih lanjut Insannul meyakini revisi UU IKN juga tidak berpengaruh pada minat investor. Sebab, revisi UU IKN diyakini akan berisi tentang penguatan hingga keberlanjutan pembangunan IKN.

“Jumlah letter of intent yang signifikan harus kita lihat sebagai bukti kepercayaan dan keinginan untuk investasi besar pada IKN,” ujar Insannul. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved