Berita Samarinda Terkini

Balita Tewas Terlindas, Driver di RSJD Samarinda Tetap Diproses Hukum Walau Tak Sengaja

Walau mengaku tak sengaja melindas dan menyebabkan seorang balita tewas, Rey (25), seorang driver yang merupakan tenaga honorer di RSJD Atma Husada.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Rey (baju pesakitan) dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Samarinda, Selasa (23/5/2023) atas kasus kelalaiannya yang menyebabkan seorang balita 4 tahun tewas terlindas pada Senin (15/5/2023) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

Terlebih lagi kedua orangtuanya menjadi pendukung yang mampu membesarkan hatinya.

"Saya memang salah dan harus bertanggungjawab. Tapi jujur kalau tidak ada orangtua, pasti saya sudah down banget," ucap bujang 25 tahun itu.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya menjelaskan, saat kejadian balita malang itu tengah bermain pasir di area masuk RSJD itu.

Tetiba saja datang roda empat yang dikemudikan tersangka dan langsung melindas tubuh mungil bocah laki-laki itu.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan 359 KUHP yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka dan atau meninggal dunia terancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Kombes Pol Ary Fadli. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved