Berita Samarinda Terkini

Dishub Kota Samarinda Ingatkan Masyarakat Retribusi Parkir di Jalan Umum Naik Tahun Ini

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda, HM Manalu mengingatkan kepada masyarakat terkait naiknya tarif retribusi parkir di tepi jalan umum

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Aris
HO
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, HM Manalu saat ditemui dalam sidak parkir yang dilaksanakan pada Selasa (23/5/2023) di CBD (Central Businesses Districts) Jalan KH Khalida, Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Batur dan sekitar nya. Ia mengingatkan masyarakat terkait kenaikan tarif retribusi parkir di Kota Samarinda. (HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda, HM Manalu mengingatkan kepada masyarakat terkait naiknya tarif retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Samarinda.

Hal tersebut disampaikan secara langsung saat giat sidak parkir yang dilaksanakan pada Selasa (23/5/2023) di CBD (Central Businesses Districts) Jalan KH Khalida, Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Batur dan sekitar nya.

"Jadi kepada masyarakat kota Samarinda yang ingin memarkir kendaraannya di jalan umum, Pemerintah Kota Samarinda sudah melakukan kebijakan dengan menaikkan tarif parkir retribusi di jalan umum sesuai dengan Perwali nomor 8 tahun 2023 tentang penetapan tarif retribusi parkir tepi jalan umum," jelasnya.

Tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda Dia selanjutnya akan dikenakan Rp 2 ribu, untuk kendaraan roda sempat mengalami kenaikan dari Rp 3 ribu menjadi Rp 5 ribu, dan untuk kendaraan roda lebih dari empat dikenakan biaya Rp 10 ribu.

"Terkait kenaikan tarif ini sebenarnya masyarakat secara tidak langsung ikut membangun kota Samarinda, dengan retribusi yang betul-betul masuk ke kas daerah dan meningkatkan PAD, dan PAD digunakan untuk pembangunan fasilitas di kota Samarinda," tuturnya.

Baca juga: Polresta Samarinda Akan Panggil Saksi Ahli Terkait Penyimpanan BBM di Kantor Ekspedisi Palaran

Manalu mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan yang sebelumnya telah dilakukan evaluasi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 terkait Retribusi Jasa Umum.

"Kebijakan ini diambil pertama melihat dari penuh evaluasi, karena mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan pesan kepada masyarakat agar dapat menggunakan pembayaran retribusi parkir secara non tunai untuk mempersingkat waktu.

"Kita mengharapkan dengan naiknya tarif retribusi itu masyarakat agar bisa melaksanakan atau menerapkan pembayaran non tunai agar cepat dan mempersingkat waktu serta memperlancar lalu lintas," harapnya.

Baca juga: Tingkatkan PAD, Kabid Lalu Lintas Terapkan Parkir Berlangganan Bagi ASN Pemkot Samarinda

Mesin Electronik Data Captur (EDC)

Agar retribusi parkir yang dibayar masyarakat benar-benar masukan ke dalam kas daerah sebagai sektor PAD (Pendapatan Asli Daerah), Dinas Perhubungan Kota Samarinda, menyediakan mesin EDC (Electronik Data Capture) untuk memantau proses retribusi parkir.

"Ada beberapa ruas jalan yang telah kita sampaikan kepada juru Parkir, nantinya akan menggunakan mesin EDC, jadi masyarakat akan mendapatkan print out karcis," jelas Manalu.

Ia menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak perlu membayar retribusi parkir saat tidak mendapatkan print out karcis atau saat menemukan aktifitas dari jukir liar.

"Seandainya masyarakat tidak mendapatkan print out atau karcis dari mesin EDC, kita harapkan masyarakat jangan bayar, karena kita menghindari jukir liar, dan kami juga sudah mengirim satgas parkir," tegasnya.

"Dan harap dimaklumi kepada masyarakat agar tetap disiplin, mintalah karcis atau struk dari print out dari mesin EDC," tambah nya.

Diketahui mesin EDC sedang dalam tahap persiapan.

"Dalam waktu dekat, kita menunggu alat EDC agar bisa digunakan dan sistem non tunai," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved