ASN Balikpapan Jadi Bacaleg

Dugaan ASN Balikpapan Daftar Bacaleg, Bawaslu Diberi Waktu 2 Hari Mengkaji

Lebih lanjut, adanya laporan tersebut akan dilakukan kajian terkait keterpenuhan syarat formil dan materil, serta unsur kebutuhan pelanggarannya

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Balikpapan, Agustan membenarkan adanya laporan KIPP Balikpapan, Kalimantan Timur soal dugaan ASN Pemkot Balikpapan daftar bakal calon legislatif, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan, Agustan membenarkan adanya laporan KIPP Balikpapan, Kalimantan Timur.

Yakni terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.

"Kemarin KIPP ada melaporkan ke Bawaslu, tapi karena laporannya disampaikan di luar jam kerja. Maka sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022, sehingga baru kami proses terkait laporan tersebut," ujar Agustan, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, adanya laporan tersebut akan dilakukan kajian terkait keterpenuhan syarat formil dan materil, serta unsur kebutuhan pelanggarannya.

Baca juga: BREAKING NEWS: ASN Balikpapan Diduga Daftar Bacaleg 2024, Juga Hadir di Kegiatan Politik

"Ini kami masih melakukan kajian, karena kami diberi waktu selama dua hari sejak laporan itu diterima. Nanti kami akan berikan informasi lanjut lagi tentang sejauh mana laporan ini," terang Agustan.

Ia menyampaikan, dalam laporan tersebut terdapat tiga pelanggaran yakni pidana Pemilu, kode etik yang lebih pada penyelenggaranya dan administrasi atau pelanggaran Undang-undang lainnya.

"Dua hari itu untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materialnya, kalau ada unsurnya, maka kami akan pleno untuk menentukan apa jenis pelanggarannya," jelas Agustan.

Aturannya, seorang ASN baik itu di Peraturan Pemerintah terkait dengan otoritas dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur bahwa masih berhubungan dengan kegiatan kampanye dalam pasal 280 ayat 2 dan 3, serta pasal 283.

Baca juga: Sekdakot Balikpapan Harapkan ASN Tetap Jalankan Tugas Sebagai Tenaga Profesional saat Pemilu 2024

"Pasal 280 itu ke pidana, cuman subjek hukumnya adalah tim kampanye dan pelaksana dilarang melibatkan ASN, sebagai tim kampanye atau pelaksana," kata Agustan.

"Nah, yang paling memungkinkan di pasal 283, bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, kepada peserta Pemilu, sebelum dan sesudah kampanye. Tapi disitu tidak diatur sanksinya, cuman kita menekankan kepada netralitas ASN," terangnya.

Terkait itu, Agustan menuturkan jika ASN terbukti melakukan tindakan pelanggaran, nantinya mengarah pada peraturan undang-undang lainnya.

Kemudian akan diteruskan kepada Komisi ASN, terkait netralitas ASN. Mengingat untuk memberikan sanksi pun Bawaslu tidak ada kewenangan.

Demikian, Agustan menegaskan aturan UU Pemilu Pasal 240 ayat 1, bahwa pihak-pihak yang memajukan sebagai Calon Legislatif, maka dia diatur untuk mengundurkan diri.

"Jadi ASN itu memiliki hak untuk sebagai calon, dengan syarat dia mengajukan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," pungkasnya.

Ada Foto Aktivitas Politik

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved