ASN Balikpapan Jadi Bacaleg

Dugaan ASN Balikpapan Daftar Bacaleg, Bawaslu Diberi Waktu 2 Hari Mengkaji

Lebih lanjut, adanya laporan tersebut akan dilakukan kajian terkait keterpenuhan syarat formil dan materil, serta unsur kebutuhan pelanggarannya

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Balikpapan, Agustan membenarkan adanya laporan KIPP Balikpapan, Kalimantan Timur soal dugaan ASN Pemkot Balikpapan daftar bakal calon legislatif, Selasa (23/5/2023). 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menerima laporan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.

Adapun laporan tersebut, disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Balikpapan, dalam siaran pers yang diterima TribunKaltim.co, Selasa (25/3/2023).

Lebih lanjut, temuan atau dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Balikpapan, terhadap ASN yang diduga masih aktif menjabat di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan posisi strategis.

"Selain itu, kami menerima informasi bahwa ASN yang dimaksud diduga telah mencalonkan diri sebagai calon legislatif," ujar Ketua KIPP Balikpapan, Muhammad Ambran Agus.

"Dikarenakan diduga turut hadir dalam kegiatan politik, yang jelas fotonya terpampang di salah satu media," imbuhnya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Gubernur Isran Noor Ingatkan Netralitas ASN, Redam Konflik Politik

Apabila hal ini benar, yakni masih aktif dan lolos verifikasi sebagai Calon Legislatif.

Maka KIPP akan perluas wilayah kajian, bukan hanya terhadap ASN, akan tetapi tidak terbatas kepada penyelenggara Pemilu.

Adapun Agus menjelaskan, ASN tersebut diduga tidak menjunjung asas netralitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Huruf (f) dan Pasal 9 Ayat (2) jo Pasal 87 Ayat (4) Undang-undang No 5 tahun 2014.

Ilustrasi netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Ilustrasi netralitas ASN dalam Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Yakni tentang ASN yang dapat diberhentikan secara tidak hormat, dikarenakan diduga turut hadir dalam kegiatan politik.

Masyarakat tidak perlu ragu atau takut, apabila ada temuan atau dugaan pelanggaran.

"Karena KIPP punya beberapa kewenangan dalam menerima temuan dan menyampaikan ke Bawaslu Kota Balikpapan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved