ASN Balikpapan Jadi Bacaleg

Dugaan ASN Balikpapan Daftar Bacaleg, Bawaslu Diberi Waktu 2 Hari Mengkaji

Lebih lanjut, adanya laporan tersebut akan dilakukan kajian terkait keterpenuhan syarat formil dan materil, serta unsur kebutuhan pelanggarannya

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Balikpapan, Agustan membenarkan adanya laporan KIPP Balikpapan, Kalimantan Timur soal dugaan ASN Pemkot Balikpapan daftar bakal calon legislatif, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan, Agustan membenarkan adanya laporan KIPP Balikpapan, Kalimantan Timur.

Yakni terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.

"Kemarin KIPP ada melaporkan ke Bawaslu, tapi karena laporannya disampaikan di luar jam kerja. Maka sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022, sehingga baru kami proses terkait laporan tersebut," ujar Agustan, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, adanya laporan tersebut akan dilakukan kajian terkait keterpenuhan syarat formil dan materil, serta unsur kebutuhan pelanggarannya.

Baca juga: BREAKING NEWS: ASN Balikpapan Diduga Daftar Bacaleg 2024, Juga Hadir di Kegiatan Politik

"Ini kami masih melakukan kajian, karena kami diberi waktu selama dua hari sejak laporan itu diterima. Nanti kami akan berikan informasi lanjut lagi tentang sejauh mana laporan ini," terang Agustan.

Ia menyampaikan, dalam laporan tersebut terdapat tiga pelanggaran yakni pidana Pemilu, kode etik yang lebih pada penyelenggaranya dan administrasi atau pelanggaran Undang-undang lainnya.

"Dua hari itu untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materialnya, kalau ada unsurnya, maka kami akan pleno untuk menentukan apa jenis pelanggarannya," jelas Agustan.

Aturannya, seorang ASN baik itu di Peraturan Pemerintah terkait dengan otoritas dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur bahwa masih berhubungan dengan kegiatan kampanye dalam pasal 280 ayat 2 dan 3, serta pasal 283.

Baca juga: Sekdakot Balikpapan Harapkan ASN Tetap Jalankan Tugas Sebagai Tenaga Profesional saat Pemilu 2024

"Pasal 280 itu ke pidana, cuman subjek hukumnya adalah tim kampanye dan pelaksana dilarang melibatkan ASN, sebagai tim kampanye atau pelaksana," kata Agustan.

"Nah, yang paling memungkinkan di pasal 283, bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, kepada peserta Pemilu, sebelum dan sesudah kampanye. Tapi disitu tidak diatur sanksinya, cuman kita menekankan kepada netralitas ASN," terangnya.

Terkait itu, Agustan menuturkan jika ASN terbukti melakukan tindakan pelanggaran, nantinya mengarah pada peraturan undang-undang lainnya.

Kemudian akan diteruskan kepada Komisi ASN, terkait netralitas ASN. Mengingat untuk memberikan sanksi pun Bawaslu tidak ada kewenangan.

Demikian, Agustan menegaskan aturan UU Pemilu Pasal 240 ayat 1, bahwa pihak-pihak yang memajukan sebagai Calon Legislatif, maka dia diatur untuk mengundurkan diri.

"Jadi ASN itu memiliki hak untuk sebagai calon, dengan syarat dia mengajukan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," pungkasnya.

Ada Foto Aktivitas Politik

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menerima laporan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.

Adapun laporan tersebut, disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Balikpapan, dalam siaran pers yang diterima TribunKaltim.co, Selasa (25/3/2023).

Lebih lanjut, temuan atau dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Balikpapan, terhadap ASN yang diduga masih aktif menjabat di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan posisi strategis.

"Selain itu, kami menerima informasi bahwa ASN yang dimaksud diduga telah mencalonkan diri sebagai calon legislatif," ujar Ketua KIPP Balikpapan, Muhammad Ambran Agus.

"Dikarenakan diduga turut hadir dalam kegiatan politik, yang jelas fotonya terpampang di salah satu media," imbuhnya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Gubernur Isran Noor Ingatkan Netralitas ASN, Redam Konflik Politik

Apabila hal ini benar, yakni masih aktif dan lolos verifikasi sebagai Calon Legislatif.

Maka KIPP akan perluas wilayah kajian, bukan hanya terhadap ASN, akan tetapi tidak terbatas kepada penyelenggara Pemilu.

Adapun Agus menjelaskan, ASN tersebut diduga tidak menjunjung asas netralitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Huruf (f) dan Pasal 9 Ayat (2) jo Pasal 87 Ayat (4) Undang-undang No 5 tahun 2014.

Ilustrasi netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Ilustrasi netralitas ASN dalam Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Yakni tentang ASN yang dapat diberhentikan secara tidak hormat, dikarenakan diduga turut hadir dalam kegiatan politik.

Masyarakat tidak perlu ragu atau takut, apabila ada temuan atau dugaan pelanggaran.

"Karena KIPP punya beberapa kewenangan dalam menerima temuan dan menyampaikan ke Bawaslu Kota Balikpapan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved