Berita Kaltim Terkini

3 Nama Pengganti Gubernur Isran Noor akan Diusulkan DPRD Kaltim ke Kemendagri

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud menerangkan saat ini tengah memproses untuk 3 calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud menerangkan saat ini tengah memproses untuk 3 calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Rabu (24/5/2023). Pasalnya, per 1 Oktober 2023 mendatang, masa jabatan Gubernur Kaltim, Isran Noor bersama Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi akan berakhir. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim akan mengusulkan tiga nama pengganti Gubernur Isran Noor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya, per 1 Oktober 2023 mendatang, masa jabatan Gubernur Kaltim, Isran Noor bersama Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi akan berakhir.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud menerangkan saat ini tengah memproses untuk 3 calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim.

"Jadi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, DPRD Kaltim melalui ketua punya kewenangan untuk merekomendasikan 3 orang," terang Hamas, sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: DPRD Kaltim Sayangkan Gubernur Isran Noor Tak Hadir Lagi di Rapat Paripurna

Lebih lanjut, Hamas mengungkapkan pihaknya akan merekomendasikan 3 nama calon Pj Gubernur Kaltim.

Setelah nantinya sudah mendapatkan 3 nama, pihaknya akan menyerahkan ke Kemendagri RI.

"Nanti kami akan menggodok 3 nama untuk dikirim ke Kemendagri. Kemendagri juga nantinya akan menggodok, siapa yang keluar, nah itulah Pj-nya," ujar Hamas.

Berdasarkan aturannya, calon Pj Gubernur Kaltim harus berada di tingkat eselon 1.

Baca juga: Isran Noor Belajar soal Emisi Karbon di Brazil: Wajar karena Ada Hutan Amazon

Ditanya terkait siapa yang akan disodorkan, Hamas irit bicara terkait nama-nama yang akan dicalonkan.

"Masih kami proses. Calon Pj nanti yang sesuai dan punya eselon 1," tukas politisi Golkar tersebut.

Mengutip Permendagri Nomor 4/2023, dijelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, pemerintah menunjuk Pj Gubernur guna memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya Gubernur dan/atau Wakil Gubernur definitif.

Kursi jabatan lowong, jabatan di Pemprov Kalimantan Timur.
Kursi jabatan lowong, jabatan di Pemprov Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Beberapa syarat untuk menjadi Pj Gubernur, antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur.

Baca juga: Isran Noor-Hadi Mulyadi Sebelum Masa Jabatan Berakhir Target 42 Paket Pekerjaan Rampung Tahun Ini

Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.

Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaan, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved