Berita DPRD Kalimantan Timur

Raih Opini WTP Ke-10, Pemprov Kaltim Diminta Fokus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud mengatakan, WTP hendaknya dijadikan pemicu bagi Pemprov Kaltim untuk bekerja lebih baik lagi.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud bersama Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo saat menerima LKPD Kaltim 2022 yang diserahkan anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang pada rapat paripurna ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Provinsi Kalimantan Timur patut berbangga karena hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltim tahun anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

WTP ini merupakan yang ke-10 yang diterima Kaltim.

Hal tersebut disampaikan anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang pada rapat paripurna ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Implementasikan Hasil Rakorda, Abdul Kadir Tappa Hadiri Pembukaan Rakorda Penanggulangan Bencana

Menurutnya, ada beberapa indikator yang menjadi dasar BPK memberikan WTP yakni penyusunan Laporan Keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2022 telah sesuai dengan SAP berbasis aktual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan tahun 2022 telah didukung dengan SPI yang efektif.

"BPK melakukan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kaltim selama enam puluh hari yang terdiri dari pemeriksaan pendahuluan selama tiga puluh hari dan pemeriksaan terinci selama tiga puluh hari. Pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)," jelasnya.

Kendati demikian, lanjut dia BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang antara lain, pelaksanaan atas 35 paket pekerjaan pada 10 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan, pengelolaan keuangan pada BLUD belum ketentuan, yaitu belanja pegawai berupa remunerasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 tentang Remunerasi BLUD.

Selain itu, Pemprov Kaltim belum memiliki kebijakan atas properti investasi.

Baca juga: Ciptakan Inovasi Baru Dukung Pembangunan IKN, Seno Aji Hadiri Rakorda Balitbangda Kaltim 

Hal ini mengakibatkan aset tanah dan bangunan yang dapat menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset, belum dapat disajikan dalam neraca secara informatif untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud mengatakan, WTP hendaknya dijadikan pemicu untuk bekerja lebih baik lagi karena masih ada sejumlah temuan dari BPK yang wajib untuk ditindaklanjuti Pemprov Kaltim.

"Tadi Pak Pius Lustrilanang sudah menyampaikan agar perlu perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan. Jadi hendaknya Pemprov Kaltim fokus pada tindaklanjut evaluasi dari BPK," tuturnya.

Ia menambahkan, waktu enam puluh hari setelah rekomendasi yang diberikan BPK hendaknya dimanfaatkan secara maksimal guna melakukan pembenahan dan perbaikan guna terciptanya tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved