Berita DPRD Kalimantan Timur
Program Kegiatan Tidak Jalan, Pansus DPRD Kaltim Bisa Rekomendasikan Restrukturisasi OPD
Pansus LKPj Gubernur Kaltim saat melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI.
TRIBUNKALTIM.CO - Percepatan pembangunan di segala bidang merupakan bagian dari terselenggaranya pemerintahan.
Proses panjang dalam menentukan suatu program pembangunan mulai dari pembahasan hingga penetapan alokasi anggaran pembiayaan, adalah rangkaian yang harus dilalui agar kebijakan pembangunan mampu terlaksana dengan baik.
Masih tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Kaltim 2022 yang mencapai Rp 1,6 triliun merupakan tanda masih banyak program pembangunan yang belum berjalan dan diselesaikan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca juga: Pencabutan Dua Perda Terganjal Fasilitasi Kemendagri, Komisi III DPRD Kaltim Sebut Ada Miskomunikasi
Hal ini menjadi perhatian serius Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2022 saat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (16/5/2023).
Pada pertemuan tersebut, Analis Kebijakan Madya Dit. FAS.KDH dan DPRD, Ditjen Otda Kemendagri RI Yasoaro Zai menjelaskan, pansus bisa mencermati kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan, misalnya ada OPD tidak mampu mengerjakan kegiatan yang menjadi program kerjanya maka pansus boleh merekomendasikan agar dilakukan pergantian kepala OPD karena dinilai telah gagal.
"Bisa saja tidak cocok memimpin di OPD A mungkin karena latar belakang pengalaman atau pendidikan, rekomendasikan untuk diganti dengan tujuan agar program kerja bisa berjalan maksimal,"tuturnya.
Ia mencontohkan pembangunan jalan sepanjang 10 kilometer kemudian dalam laporan sudah terealisasi 100 persen, akan tetapi setelah dilakukan tinjauan lapangan hanya 8 kilometer saja artinya kurang dua kilometer.
Dicari apa yang menjadi sebab penyebabnya.
"Kalau anggaran kan sebelumnya sudah dianggarkan sampai selesai, jadi apa kemudian sebabnya,"katanya.
Baca juga: DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-15, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan
Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 Sutomo Jabir menyebutkan, salah satu penyebab dari tidak terlaksananya suatu program kegiatan baik pengerjaan fisik maupun penyerapan anggaran adalah buruknya kinerja OPD pelaksana yang tidak bekerja secara profesional.
Padahal, ketika suatu kegiatan yang sudah masuk pembiayaan dari APBD itu telah melalui pembahasan panjang dengan prinsip efesiensi dan skala prioritas.
"Membahas APBD itu melihat mana skala prioritas dan manfaat, misalnya sudah beberapa kali masuk dalam proses pembahasan dan ketika sudah disepakati dalam pelaksanaannya kemudian tidak berjalan maka pelaksana yakni kepala OPD harus dievaluasi dan lakukan restrukturisasi,"tegasnya.
Pasalnya, tidak terlaksananya program kegiatan khsusunya pembangunan menyebabkan Silpa yang cukup tinggi sehingga berimbas kepada lambannya mengejar target pembangunan yang akhirnya merugikan masyarakat.
"Sampai tahun ini saja masih ada OPD yang nilai serapannya masih sangat rendah, Dispora misalnya tahun lalu sampai saat ini nilai serapannya masih kurang baik. Demikian pula dengan rumah sakit, anggaran yang dialokasikan untuk kesehatan tidak menunjukkan peningkatan indeks kepuasan masyarakat khususnya bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ini dibuktikan angka stunting, angka pelayanan pasien meninggal dunia di rumah sakit, kematian bayi dan ibu melahirkan masih masih tinggi," ujarnya. (adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.